Pati – Laporan dugaan pencabulan oleh oknum pengasuh pesantren di Kabupaten Pati ternyata telah masuk sejak 2024, namun penanganannya baru bergerak serius dua tahun kemudian. UPT PPA Dinas Sosial P3AP2KB Pati menyebut kasus itu baru ditindaklanjuti setelah olah tempat kejadian perkara dilakukan pada April 2026, yang kemudian mengarah pada penetapan terduga pelaku sebagai tersangka.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan korban dugaan asusila itu merupakan santriwati yang menetap di pesantren. Sebagian besar disebut berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan ada yang yatim.
Ia menuturkan, fasilitas pendidikan gratis di lingkungan pesantren diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan tindakan tidak senonoh terhadap sekitar 30 hingga 50 santriwati. Para korban, kata dia, datang dari beragam jenjang pendidikan, mulai kelas 1 hingga kelas 3 SMP, sementara sebagian lainnya sudah lulus.
Menanggapi kasus itu, Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, KH Abdussalam Shohib, menekankan perlunya perlindungan menyeluruh bagi korban dan keluarga mereka. Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri silaturahmi PWNU-PCNU se-DKI di Jakarta dalam rangka ikhtiar khidmat PBNU menuju Muktamar ke-35.
“50 korban dari keluarga kurang mampu, sebagiannya yatim. Pemerintah harus dan segera memberi perlindungan secara menyeluruh kepada korban dan keluarganya,” ujar Gus Salam, sapaan akrabnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia mengaku prihatin dan sulit membayangkan beban yang harus ditanggung para korban. Menurutnya, dampak peristiwa itu meluas, tidak hanya menyentuh aspek psikologis, tetapi juga ekonomi, sosial, dan masa depan anak-anak yang sebagian masih berstatus pelajar.
Karena itu, ia mendesak pemerintah menyiapkan program pemulihan yang dapat menguatkan kembali semangat para korban agar tetap bersekolah dan mengejar cita-cita. Skema bantuan untuk memulihkan kondisi ekonomi keluarga korban juga dinilai perlu segera disiapkan.
“Keprihatinan mendalam tidak hanya kita rasakan untuk korban dan keluarga. Komunitas pesantren pun sangat terpukul oleh ulah oknum seperti itu. Tapi itu tadi kita minta, negara dan pemerintah wajib hadir untuk mereka dengan perlindungan serta pemulihan kondisi korban dan keluarganya,” ucapnya.
Gus Salam juga menilai kasus di Tlogosari, Pati, bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Selama lebih dari lima tahun, katanya, ia bermitra dengan akademisi dan praktisi Nahdlatul Ulama dalam tim advokasi pesantren ramah anak, khususnya di Jawa Timur, dan menemukan beragam kasus kekerasan hingga pelecehan di lingkungan pesantren.
Menurut dia, rangkaian kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pesantren dan jam’iyyah NU di semua tingkatan untuk berkaca diri. “Tragedi Tlogosari, Pati dan kejadian serupa harus menjadi momentum bagi pesantren dan jam’iyyah NU di semua tingkatan untuk introspeksi supaya kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Ia menambahkan, pesantren perlu bersikap reflektif dengan mengakui kekurangan, menutup celah kelemahan, lalu memperbaikinya demi khidmah ilmu dan generasi masa depan.
Di sisi lain, Gus Salam menilai NU memiliki perangkat dan sumber daya yang cukup untuk ikut mendampingi pesantren. Melalui Rabithah Ma’ahid Islamiyah, ia mendorong adanya perbaikan kelemahan sekaligus inovasi dalam pelayanan pesantren kepada santri.
Menurutnya, transformasi pesantren tak bisa dihindarkan di tengah perubahan zaman dan pola hidup masyarakat yang terus bergerak. Di era keterbukaan saat ini, pesantren dihadapkan pada dua pekerjaan besar: menjaga integritas dengan tetap memegang nilai luhur dan tradisi para pendahulu, sekaligus mengikuti dinamika zaman.
Terkait tersangka Ashari dalam dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati, Gus Salam meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
“Tindak tegas dan terukur. Tangkap dan proses hukum secara transparan. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, karena ini soal keadilan dan kemashlahatan bagi masyarakat, komunitas pesantren, masa depan generasi muda, terutama integritas negara dalam melindungi warganya,” katanya.

