Jakarta Selatan – Sembilan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) divonis hukuman penjara dalam perkara penjagaan situs judi online. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 1 September 2025, dengan Denden Imadudin Soleh menerima vonis terberat, yakni 6 tahun penjara.
Penasihat hukum Denden, Yupen Hadi, membenarkan vonis tersebut. Selain pidana penjara, Denden Imadudin Soleh juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Yupen menjelaskan, sidang vonis terhadap klaster mantan pegawai Kominfo ini berlangsung secara daring. Para terdakwa mengikutinya dari tahanan, sementara tim kuasa hukum, jaksa, dan majelis hakim berada di pengadilan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, turut mengonfirmasi pembacaan vonis bagi Denden dan rekan-rekannya. Ia menyatakan, kesembilan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.
Berikut rincian vonis pidana penjara dan denda bagi sembilan mantan pegawai Kominfo yang terlibat dalam kasus penjagaan situs judi online:
1. Denden Imadudin Soleh: 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
2. Riko Rasota Rahmada: 5 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.
3. Syamsul Arifin: 5 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.
4. Yudha Rahman Setiadi: 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.
5. Fakhri Dzulfiqar: 5 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.
6. Yoga Priyanka Sihombing: 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.
7. Reyga Radika: 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.
8. Muhammad Abindra Putra Tayip N: 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.
9. V. Radyka Prima Wicaksana: 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.
Rio Barten menambahkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

