Bangka Belitung – Satuan Tugas (Satgas) Nanggala PT Timah Tbk mengungkap dugaan keterlibatan puluhan aparat dalam praktik penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Temuan ini mencuat di tengah upaya keras PT Timah memberantas kolektor timah ilegal yang dinilai merugikan negara dan menghambat kinerja perseroan.
Ketua Satgas Nanggala PT Timah, Mayor Jenderal TNI (Purn) Handy Geniardi, menyampaikan temuan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Belitung pada Sabtu, 13 September 2025. “Ada puluhan di lapangan (aparat yang terlibat),” tegas Handy.
Menurut Handy, Satgas Nanggala dibentuk oleh PT Timah untuk membantu memperbaiki kinerja perusahaan. Semua temuan dan masalah yang ditemukan langsung dilaporkan kepada Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro.
Selain dugaan keterlibatan aparat, Satgas Nanggala juga menemukan persoalan utama lain yang dihadapi PT Timah, yakni isu liar dan opini negatif di masyarakat soal harga dan keterlambatan pembayaran. Handy menyebut isu ini menjadi perhatian serius Satgas Nanggala.
Satgas Nanggala telah aktif menindak dan melaporkan kolektor timah ilegal kepada Kejaksaan Agung. Handy menjelaskan, para kolektor tersebut bekerja tanpa izin dan hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa memberikan kontribusi kepada negara.
“Kami sudah mencatat dan laporkan. Ada delapan kolektor di Bangka dan empat kolektor di Belitung,” ujar Handy. “Kami sudah berikan data berikut saksinya. Nanti kewenangannya ada di Kejaksaan Agung.”
Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menekankan bahwa upaya memberantas kolektor timah ilegal sangat krusial. Ia menilai para kolektor tersebut mengambil keuntungan dari kegiatan operasional perusahaan yang seharusnya menguntungkan banyak pihak dan negara.
“Kolektor timah itu musuh dan harus ditertibkan,” tegas Restu. Ia menjelaskan, PT Timah menerapkan dua langkah strategis: pertama, mengorganisir kolektor yang bersedia bekerja sesuai aturan; kedua, melakukan penegakan hukum terhadap kolektor yang tidak mau mengikuti aturan. Langkah ini juga diiringi dengan merangkul mitra yang patuh.
Restu menambahkan, pihaknya juga mendapat bantuan dari Satgas Halilintar dalam memberantas kolektor yang dianggap sebagai “penjahat timah”. Namun, penindakan tersebut ternyata menghadapi sejumlah tantangan.
“Sampai sekarang sudah ada kolektor yang sudah kami teruskan ke pengadilan. Tapi memang prosesnya tidak semudah yang kami bayangkan karena kelompok-kelompok kolektor itu ternyata dibekingi oleh kekuatan yang melampaui kemampuan kami,” ungkap Restu.
Menanggapi dugaan keterlibatan aparat, Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Inspektur Jenderal Hendro Pandowo, mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Saya belum terima laporan,” katanya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Komandan Komando Resor Militer (Korem) 045 Garuda Jaya Brigadir Jenderal Safta Feryansyah dan Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Bangka Letnan Kolonel Harry Simarmata belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna yang belum merespons.


