IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Saksi Ungkap Armada Terbatas Dorong PIS Sewa Kapal JMN, Bantah Korupsi

Jakarta – Saksi sidang tata kelola minyak mentah, Haris Abdi Sembiring, menjelaskan alasan PT Pertamina International Shipping (PIS) menyewa kapal Jenggala Nasim dari PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Haris menyatakan, penggunaan kapal Suezmax Jenggala Nasim bertujuan memenuhi kebutuhan armada domestik. Penjelasan ini disampaikan saat jaksa menyoroti proses pengadaan kapal, termasuk dasar penentuan waktu kebutuhan (laycan) dan pemanfaatannya.

Jaksa bertanya mengenai surat nomor 230 yang mencantumkan kebutuhan Week 1 dan Week 4 Oktober 2023. "Di surat nomor 230 ini di BAP Saudara Nomor 19 tanggal 29 Agustus itu ada perincian pengadaan. Sebagai acuan itu ada tipe sewa, tipe sewanya dijelaskan time charter kemudian periode sewanya main kontrak 3 tahun plus 1 plus 1. Kemudian ada juga di laycan itu W1 sama W4, ini apa dasar surat mencantumkan kebutuhan W1 W4 di bulan Oktober 2023?," tanya jaksa.

Haris menjawab, "Prosesnya tidak bisa langsung pada tanggalnya pak. Maka kami cantumkan Week 1 dan Week 4 Oktober ini kami lihat simulasi kami untuk kebutuhannya pak. Karena memang disebutkan untuk Indonesia itu untuk membantu keperluan, kebutuhan domestik."

Jaksa kembali mempertanyakan rentang waktu yang hampir satu bulan tersebut. "Rentang waktunya hampir satu bulan, apakah kan tidak ada kepastian waktu pada saat itu? Atau memang pada saat itu tidak ada kebutuhan untuk domestik, pada saat itu?" cecar jaksa.

IKEA Indonesia Ajak Masyarakat Luangkan Ruang untuk Rumah Adaptif

Haris menjelaskan, penetapan rentang waktu dilakukan karena belum bisa memastikan tanggal pasti. Tanggal pasti baru terlihat ketika masuk dalam sistem angkutan domestik melalui simulasi. "Di simulasi itu baru kita peroleh tanggal fixnya untuk kebutuhan kapal ini, pak," jawabnya.

Komentar