IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Roy Suryo hingga Dokter Tifa Diduga Sebarkan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Para tersangka dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik setelah melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam.

Delapan individu yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” tegas Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses asistensi dan gelar perkara. Proses ini melibatkan keterangan dari berbagai ahli, baik internal maupun eksternal kepolisian.

Para ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kasus ini bermula ketika Jokowi, didampingi tim kuasa hukumnya, mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu yang beredar.

Dari total enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Dua laporan lainnya dicabut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan pertama berasal dari pengaduan langsung Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu. Tiga laporan lainnya berasal dari kepolisian resor (Polres) yang kemudian diambil alih oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, terkait dugaan penghasutan isu ijazah palsu Jokowi.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Presiden Venezuela Ditangkap AS: Dramatis, Diseret dari Kamar!

Berita Terbaru