JAKARTA – Bagi ASN di luar sektor tersebut, Pemprov DKI mengatur proporsi WFH dalam rentang tertentu. Pramono menegaskan pemerintah daerah diberi ruang menentukan skema teknis karena tidak diatur rinci pemerintah pusat.
“Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum. Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen,” jelasnya.
Ia menyatakan, kebijakan ini akan dituangkan dalam surat keputusan gubernur yang disusun oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam satu pekan.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Langkah ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penghematan energi, menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Sebelum diterapkan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan WFH tersebut.

