IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Prabowo Diminta Tolak Amnesti Immanuel Ebenezer, Jaga Marwah Demokrasi!

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22 Agustus 2025. Pria yang akrab disapa Noel ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel meneriakkan permintaannya di hadapan wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan Isuzu Elf berwarna hitam di halaman Gedung Merah Putih KPK. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel, yang saat itu mengenakan rompi oranye KPK, pada Jumat.

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sendiri merasa kasus yang menjeratnya bukanlah pemerasan, namun ia tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait dugaan korupsi tersebut. Ia keluar dari gedung KPK bersama 11 tersangka lainnya, memimpin barisan menuju mobil tahanan KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. KPK meringkus total 14 orang di berbagai lokasi, melibatkan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Dari OTT tersebut, KPK menyita 15 unit mobil dan 7 unit sepeda motor, salah satunya milik Noel. KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 170 juta.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan konstruksi perkara ini. Ia menyebutkan, dalam pengurusan sertifikat K3, para buruh seharusnya hanya membayarkan tarif sebesar Rp 275 ribu. Namun, KPK menemukan pihak Kementerian Ketenagakerjaan justru meraup biaya hingga Rp 6 juta.

“Biaya sebesar Rp 6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR yang diterima para buruh,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Setyo mengatakan KPK menemukan ada selisih pembayaran antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 dengan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selisih itulah yang dipungut dari para pihak yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3. Uang hasil selisih tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019. Noel, yang sebetulnya baru menduduki kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 2024, mengetahui adanya praktik itu. Namun, ia tidak menghentikan praktik yang sudah mengakar tersebut.

“Noel mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu, ya Rp 3 miliar dan motor, motornya Ducati,” ujar Asep.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Noel dan belasan pelaku lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa jam setelah konferensi pers itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memecat Noel dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan. “Prabowo telah menerbitkan keppres pemberhentian Noel,” kata dia dalam keterangan resmi, Jumat malam.

PENGAMAT MINTA PRABOWO TOLAK AMNESTI

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rahman, meminta Prabowo menolak permintaan amnesti dari Noel. Pihak Istana harus mengumumkan penolakan itu kepada publik. “Lalu bilang menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Zaenur menjelaskan, permintaan amnesti menunjukkan Noel mengakui melakukan korupsi. Baginya, amnesti akan menghilangkan efek jera bagi koruptor yang diberikan aparat dalam pemberantasan korupsi. Pejabat juga jadi tidak takut lagi melakukan korupsi karena merasa bisa diberikan amnesti. “Jadi dampak buruknya bisa hilang penjeraan umum,” kata dia.

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas RUU Perampasan Aset

Ia juga bilang Prabowo sudah sewajarnya mencopot Noel dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan untuk menghormati proses hukum dan supaya kerja-kerja Kementerian Ketenagakerjaan tidak terganggu.

Bagi Zaenur, pencopotan itu tidak serta-merta memberikan pesan bahwa Prabowo tidak pandang bulu terhadap korupsi. Sebab, Noel ditangkap KPK.

Menurut Zaenur, Prabowo sejak awal tidak mementingkan unsur integritas dalam memilih calon anggota Kabinet Merah Putih. Tidak adanya unsur itu menunjukkan sikap permisif terhadap korupsi.

Zaenur bilang, bila terus dibiarkan, pemerintah akan menjadi korup dan menghambat pemberantasan korupsi. Pemerintah tidak akan bekerja untuk kesejahteraan rakyat, tetapi bekerja menguntungkan diri sendiri dengan melanggar hukum.

Menurut Zaenur, pelanggaran hukum harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Perlu juga ada pengawasan di kabinet supaya tidak melakukan kecurangan. Tapi, Zaenur melihat Prabowo belum serius melakukan itu.

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan Prabowo sudah salah sejak awal ketika memilih calon anggota Kabinet Merah Putih. Prabowo memilih anggota kabinet atas semangat bagi-bagi kekuasaan.

Prabowo tidak mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi calon anggota kabinet yang dipilih. “Jadi memang dari awal, proses pengangkatan menteri tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Pengurus Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) ini mengatakan pengangkatan menteri tanpa melihat latar belakang rentan dengan korupsi. Karena itu, dia tidak heran ketika Noel menjadi tersangka korupsi.

Menurut Hardiansyah, Prabowo seharusnya sejak awal melibatkan KPK sebelum memilih calon anggota kabinet. KPK kemudian akan memberikan daftar merah nama-nama yang diduga terlibat korupsi. Prabowo kemudian bisa memutuskan berdasarkan pertimbangan itu. “Itu yang dahulu Jokowi lakukan periode pertama. Melibatkan KPK. Meski sekarang KPK melempem,” kata dia.

Prabowo berkali-kali mengingatkan pejabat untuk tidak korupsi. Komitmen itu misalnya disampaikannya dalam pidato Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara, Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025. Prabowo kala itu menyinggung sejumlah masalah hukum. Mulai dari mafia beras, korupsi, tambang dan lahan sawit ilegal, hingga keterlibatan para jenderal.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru