Magelang – Polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap NN, remaja 14 tahun yang masih bersekolah, yang diduga dilakukan oleh seorang tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Magelang Utara dan dilaporkan ke Polres Magelang Kota pada 20 April 2026.
Wakapolres Magelang Kota Kompol Eka Yuniastuti, didampingi Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari, menyampaikan bahwa begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak. Polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Riana menjelaskan, dugaan kekerasan itu tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka disebut telah melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di bangku taman kanak-kanak hingga berusia 14 tahun.
Aksi tersebut diduga berlangsung berulang kali, baik di rumah korban maupun di rumah tersangka. Kedekatan hubungan keluarga disebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan perbuatannya.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sekitar Rp50 ribu agar korban menuruti keinginannya,” kata AKP Riana, dikutip dari RMOLJateng, Senin 11 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya terhadap korban. Puncak kejadian terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 00.03 WIB, saat korban tengah berdoa dan tertidur di rumah.
Saat itu, korban sempat melawan dengan menggigit dan mencakar tersangka. Aksi pelaku kemudian diketahui oleh kakak korban hingga ia menghentikan perbuatannya.
Usai kejadian, korban segera menghubungi kakak ipar dan keluarganya untuk meminta pertolongan. Pihak keluarga lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Magelang Kota agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Petugas Satres PPA dan PPO Polres Magelang Kota kemudian menangkap tersangka di rumahnya pada 20 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Sementara itu, korban masih menjalani pendampingan psikologis. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

