Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap paksa oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Senin malam, 1 September 2025. Di hari yang sama, perwakilan gerakan mahasiswa Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, juga dikabarkan dijemput paksa oleh Polda Bali. Penangkapan dua aktivis ini memicu kecaman keras dari Lokataru Foundation, yang menilai tindakan aparat sebagai bentuk represif terhadap kebebasan sipil.
Delpedro Marhaen dijemput setidaknya tujuh orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya dari kantor Lokataru Foundation di Pulo Gadung, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.45 WIB. Mereka memasuki kantor setelah seorang saksi membukakan pintu pagar.
Menurut perwakilan Lokataru Foundation, Muzaffar, sepuluh orang berbaju hitam-hitam langsung menanyakan keberadaan Delpedro. Polisi lalu menunjukkan surat penangkapan tanpa menjelaskan isi secara rinci, hanya menyebut Delpedro terancam lima tahun penjara dan menyita sejumlah barang, termasuk laptop. Delpedro kemudian dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih.
Delpedro dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15, 76H, dan 87 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lokataru Foundation segera merilis pernyataan yang mengecam penangkapan Delpedro. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai,” tulis Lokataru dalam siaran persnya. Mereka menambahkan, penangkapan ini merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman kritik publik.
Lokataru menekankan pentingnya negara menjamin perlindungan kebebasan sipil dan politik. Mereka melihat penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, khususnya setelah serangkaian demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia.
Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan Delpedro. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi tidak merespons konfirmasi.
Selain Delpedro, pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar membenarkan adanya penangkapan satu anggota Lokataru Foundation lainnya. Anggota tersebut dikabarkan ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada malam hari yang sama atau dini hari.
Sementara itu, kabar penangkapan Syahdan Husein oleh Polda Bali diumumkan melalui beberapa akun Instagram yang terafiliasi dengan gerakan mahasiswa.
Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy membantah adanya penangkapan Syahdan. “Tidak ada,” tegasnya singkat saat dihubungi.
Hingga saat ini, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Syahdan dan satu anggota Lokataru Foundation lainnya belum diketahui publik.

