Binjai – Kasus ini terungkap setelah korban inisial NA membuat laporan ke Polres Binjai pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 09.40 WIB. Korban bercerita, dia memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6038 AM di parkiran sebuah toko. Namun dia lupa mencabut kunci motornya. Saat dia buru-buru kembali, motor tersebut sudah tidak ada.
"Pelapor sempat lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.317.000," kata Kapolres Binjai Mirzal Maulana dalam keterangannya pada hari Sabtu (4/4/2026).
Tak lama kemudian, masyarakat memberikan informasi soal keberadaan tersangka di sekitar Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai langsung mengejar pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kami memastikan bahwa tersangka RA berada di lokasi tersebut. Selanjutnya Kanit Pidum Benjamin Silaban bersama Tim Cobra pun langsung mengamankan tersangka,” ujar pihak Kasat Reskrim Polres Binjai, Hizkia Siagian.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana pendek putih biru bercorak kotak-kotak, satu helai sweater hoodie abu-abu, serta uang tunai senilai Rp950.000 dari tangan tersangka.
Remaja tersebut kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku lainnya dan motor korban juga masih dalam pencarian," pungkasnya.

