Berita

Polisi Ringkus Enam Pelaku Perdagangan Bayi di Pintu Tol Marelan

Deli Serdang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil membongkar sindikat penjualan bayi dalam sebuah operasi tangkap tangan di Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam orang tersangka dengan peran yang terorganisir. Mulai dari ibu kandung, perantara, hingga pasangan suami istri yang bertindak sebagai pembeli.

Agus Purnomo mengungkapkan praktik perdagangan manusia bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026. "Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu menerima informasi mengenai pasutri yang diduga kerap terlibat transaksi jual beli bayi. Kami melakukan pemantauan intensif selama hampir satu bulan," jelas Agus Purnomo, Rabu (1/4/2026). Puncaknya pada 28 Maret, petugas mencium rencana transaksi bayi perempuan. Polisi kemudian melakukan pembuntutan mulai dari bayi dikeluarkan dari rumah sakit hingga menuju titik temu di kawasan pintu Tol Marelan dan Jalan Veteran Pasar X.

Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam bisnis ilegal ini. ET merupakan agen utama penjual bayi sekaligus residivis yang sudah dua kali beraksi. SS adalah rekan yang mendampingi ET. Kemudian M merupakan ibu kandung bayi yang tega menjual anaknya. SD bertindak sebagai perantara yang menghubungkan ibu kandung dengan agen. JG dan SEP merupakan pasangan suami istri yang bertindak sebagai pembeli.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa bayi tersebut dijadikan komoditas ekonomi. M mengaku menjual darah dagingnya seharga Rp12 juta karena desakan ekonomi. Namun, di tangan ET, harga bayi tersebut melambung tinggi menjadi Rp25 juta saat ditawarkan kepada pembeli. "Tersangka ET mengakui ini adalah aksi keduanya. Kami masih mendalami apakah ada jaringan yang lebih luas di balik praktik ini," tegas Agus Purnomo.

Saat ini, bayi perempuan yang menjadi korban telah dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan dan pengawasan medis yang layak. Sementara itu, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait hak-hak anak di lingkungan mereka.

Kompas-RI Ralat Tuduhan, Kader PDIP Banyuwangi Tak Terbukti Terlibat MBG

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru