[Jakarta] – Polisi memperpanjang masa penahanan terhadap Richard Lee selama 40 hari. Ia ditahan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Budi Hermanto menjelaskan bahwa perpanjangan berlaku sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026. Hal ini dilakukan sembari menunggu hasil penelitian berkas perkara milik tersangka tersebut. "Untuk tersangka DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). Dia mengatakan, penyidik masih menunggu status kelengkapan perkara dari jaksa. Berkas perkara Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga kini, belum ada kepastian "Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," tandas dia.

