Berita

Polisi Perpanjang Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari Menunggu Berkas Perkara

[Jakarta] – Polisi memperpanjang masa penahanan terhadap Richard Lee selama 40 hari. Ia ditahan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Budi Hermanto menjelaskan bahwa perpanjangan berlaku sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026. Hal ini dilakukan sembari menunggu hasil penelitian berkas perkara milik tersangka tersebut. "Untuk tersangka DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). Dia mengatakan, penyidik masih menunggu status kelengkapan perkara dari jaksa. Berkas perkara Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga kini, belum ada kepastian "Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," tandas dia.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru