Berita

Polisi Bekuk Dukun Pengganda Uang yang Cetak Ratusan Juta Rupiah Palsu

[Jakarta] – Martuasah Hermindo Tobing mengungkap penangkapan Mahfud alias MP (39) yang mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu mencapai ratusan juta rupiah.

"Peran yang bersangkutan yaitu mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang bernilai Rp 650 juta. Jadi kalau dikumpulkan yang di hadapan rekan-rekan tersebut ada uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 650 juta," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Martuasah menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang untuk menarik korban. Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan selama hampir dua pekan, di mana pelaku menjanjikan uang bisa digandakan jika korban menyerahkan sejumlah uang.

"Peran yang bersangkutan yaitu mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang bernilai Rp 650 juta. Jadi kalau dikumpulkan yang di hadapan rekan-rekan tersebut ada uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 650 juta," kata dia kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Penggerebekan dilakukan tim Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kamar nomor 8 Hotel Pinus Parung, Kabupaten Bogor pada Senin 30 Maret 2026. Tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke Polda Metro Jaya.

Kompas-RI Ralat Tuduhan, Kader PDIP Banyuwangi Tak Terbukti Terlibat MBG

Barang bukti yang disita mencapai 12.191 lembar uang palsu. Rinciannya 6.450 lembar cetak dua sisi, 5.741 lembar cetak satu sisi, serta 65 lembar belum dipotong.

Polisi juga menyita dua printer, dua handphone, delapan lembar uang asli sebagai master, serta alat produksi seperti pemotong kertas, gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem, dan tinta printer.

Modusnya, pelaku menyalin uang asli Rp100 ribu menggunakan printer lalu mencetak di kertas karton. Hasilnya dipotong agar menyerupai uang asli.

“Uang hasil copy-an tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 junto Pasal 20 KUHP.

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tak Dijamin JKN

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru