
Sumatera – Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas pasca-bencana banjir di Sumatera, mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi pada peristiwa tragis tersebut. Sebagai respons atas temuan kayu gelondongan berukuran besar yang ikut terbawa arus banjir, instansi ini juga menyiapkan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) milik 20 perusahaan secara nasional, termasuk yang berada di tiga provinsi terdampak banjir.
Dugaan pelanggaran hukum ini mengemuka setelah tim penyelidik menemukan sejumlah kayu gelondongan masif di lokasi banjir. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan, pihaknya telah mendeteksi beberapa perusahaan yang disinyalir menjadi biang keladi bencana ekologis ini.
“Identifikasi subjek-subjek hukum yang mungkin terlibat sudah kami lakukan,” kata Raja Juli dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 4 Desember 2025.
Meskipun demikian, pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan terduga belum sampai pada tahap eksekusi. “Belum sampai pada tahap pemeriksaan,” jelas Raja Juli, seraya meminta publik untuk bersabar. Ia menekankan, instansinya memerlukan kesempatan untuk memproses segala sesuatunya agar informasi yang disampaikan tidak prematur.
Penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu tersebut masih terus berlangsung. Kementerian Kehutanan juga telah melakukan identifikasi awal dengan mengambil sampel material kayu untuk analisis lebih lanjut.
Raja Juli memastikan instansinya akan bekerja secara maksimal untuk memberikan jawaban atas keingintahuan publik. “Apabila ada unsur pidananya, tentu akan kami tegakkan,” tegasnya.
Secara lebih rinci, Raja Juli mengungkapkan ada 12 perusahaan yang teridentifikasi memiliki andil dalam peristiwa banjir bandang di Pulau Sumatera. “12 perusahaan itu yang terkait dengan lokasi banjir,” tambahnya saat ditemui di kompleks DPR/MPR pada Kamis, 4 Desember 2025.
Selain itu, Kementerian Kehutanan berencana mencabut PBPH milik 20 perusahaan. “Sekitar 20 perusahaan dengan luas 750 ribu hektare itu tersebar se-Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir,” rincinya.
Raja Juli sendiri belum bersedia membuka nama-nama perusahaan yang ditengarai punya andil dalam bencana tersebut. Namun, ia menjanjikan bahwa penegakan hukum akan segera dikenakan kepada belasan perusahaan yang dimaksud dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, pada Selasa, 2 Desember 2025, telah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya tegaskan Ditjen Gakkum Kemenhut akan mendalami persoalan tersebut,” ujarnya.
Dwi menyatakan, Kementerian Kehutanan akan menelusuri dugaan pembalakan liar sebagai salah satu pemicu banjir bandang. “Beberapa personel sudah ada di lapangan untuk pendalaman lebih lanjut,” tutup Dwi.


