IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Perusahaan Picu Banjir Sumatera Belum Diperiksa: Penegakan Hukum Mandek?


Sumatera – Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas pasca-bencana banjir di Sumatera, mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi pada peristiwa tragis tersebut. Sebagai respons atas temuan kayu gelondongan berukuran besar yang ikut terbawa arus banjir, instansi ini juga menyiapkan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) milik 20 perusahaan secara nasional, termasuk yang berada di tiga provinsi terdampak banjir.

Dugaan pelanggaran hukum ini mengemuka setelah tim penyelidik menemukan sejumlah kayu gelondongan masif di lokasi banjir. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan, pihaknya telah mendeteksi beberapa perusahaan yang disinyalir menjadi biang keladi bencana ekologis ini.

“Identifikasi subjek-subjek hukum yang mungkin terlibat sudah kami lakukan,” kata Raja Juli dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 4 Desember 2025.

Meskipun demikian, pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan terduga belum sampai pada tahap eksekusi. “Belum sampai pada tahap pemeriksaan,” jelas Raja Juli, seraya meminta publik untuk bersabar. Ia menekankan, instansinya memerlukan kesempatan untuk memproses segala sesuatunya agar informasi yang disampaikan tidak prematur.

Penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu tersebut masih terus berlangsung. Kementerian Kehutanan juga telah melakukan identifikasi awal dengan mengambil sampel material kayu untuk analisis lebih lanjut.

Skor PISA 2025: Posisi Indonesia di Urutan 73 Dunia

Raja Juli memastikan instansinya akan bekerja secara maksimal untuk memberikan jawaban atas keingintahuan publik. “Apabila ada unsur pidananya, tentu akan kami tegakkan,” tegasnya.

Secara lebih rinci, Raja Juli mengungkapkan ada 12 perusahaan yang teridentifikasi memiliki andil dalam peristiwa banjir bandang di Pulau Sumatera. “12 perusahaan itu yang terkait dengan lokasi banjir,” tambahnya saat ditemui di kompleks DPR/MPR pada Kamis, 4 Desember 2025.

Selain itu, Kementerian Kehutanan berencana mencabut PBPH milik 20 perusahaan. “Sekitar 20 perusahaan dengan luas 750 ribu hektare itu tersebar se-Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir,” rincinya.

Raja Juli sendiri belum bersedia membuka nama-nama perusahaan yang ditengarai punya andil dalam bencana tersebut. Namun, ia menjanjikan bahwa penegakan hukum akan segera dikenakan kepada belasan perusahaan yang dimaksud dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, pada Selasa, 2 Desember 2025, telah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya tegaskan Ditjen Gakkum Kemenhut akan mendalami persoalan tersebut,” ujarnya.

21 Orangutan di Kalteng Alami Gangguan Pernapasan Akibat Karhutla

Dwi menyatakan, Kementerian Kehutanan akan menelusuri dugaan pembalakan liar sebagai salah satu pemicu banjir bandang. “Beberapa personel sudah ada di lapangan untuk pendalaman lebih lanjut,” tutup Dwi.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

Program B50 Resmi Meluncur, Ini Prospek dan Rekomendasi Saham Emiten CPO

08

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

Berita Terbaru