IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Penganiayaan Maut Prada Lucky: Lettu Faisal Dihukum Delapan Tahun, Dipecat!

Kupang – Lettu Inf Ahmad Faisal, Komandan Kompi (Danki) A Yonif TP 834/WM, divonis 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan dipecat dari dinas militer terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Vonis dibacakan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo sebesar Rp 561 juta.

Majelis hakim merujuk pada KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yaitu 12 tahun penjara, pemecatan, dan restitusi Rp 561 juta.

Empat prajurit lain, Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale, divonis 6,5 tahun penjara dan dipecat. "Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul/menumbuk seorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Subiyanto. Mereka juga harus membayar restitusi masing-masing Rp 136 juta kepada keluarga korban. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Oditur Militer, yaitu enam tahun penjara, pemecatan, dan restitusi total Rp 544 juta.

Selain itu, 17 prajurit lain divonis 9 tahun penjara bagi perwira dan 6 tahun penjara bagi bintara dan tamtama, serta dipecat. "Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Subiyanto. Para terdakwa lainnya adalah Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Inf. Made Juni Arta Dana, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

IKEA Indonesia Ajak Masyarakat Luangkan Ruang untuk Rumah Adaptif

Komentar

Berita Populer

01

Harapan Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

02

UMKM Blok M Hengkang: Kenaikan Sewa Picu Eksodus Massal Tenant

03

Wali Kota Padang Resmikan Kejuaraan Renang, Targetkan Lahirnya Atlet Berbakat

04

Timnas Putri Indonesia Siapkan Kekuatan Hadapi Nepal dan Taiwan di FIFA Matchday

05

Roti’O Minta Maaf: Terima Tunai Kembali Setelah Penolakan Viral

06

Kendal Tornado FC Resmi Rekrut Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah

07

Seskab Teddy Ikuti Seskoad Daring, Dampingi Prabowo Kunjungan Luar Negeri

08

Pansel Tetapkan 5 Calon Dirut TVRI Lolos Wawancara

Berita Terbaru