Tangerang Selatan – Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang sedang berjalan.
Airlangga menjelaskan langkah adaptif ini diambil guna menghadapi dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang jauh lebih efisien serta berbasis digital nasional.
"Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa 31 Maret 2026.
Selain penerapan WFH, pemerintah turut mendorong efisiensi mobilitas ASN, melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, pengurangan perjalanan dinas dalam maupun luar negeri, serta peningkatan penggunaan transportasi publik secara masif.
Kebijakan serupa turut diarahkan bagi sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur implementasi WFH dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk efisiensi energi di lingkungan kerja.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," kata Airlangga.

