IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Pemerintah Indonesia Pulangkan Dua Narapidana Warga Negara Inggris ke Asalnya

PEMERINTAH Indonesia telah menyetujui permohonan pemulangan dua narapidana asal Inggris, Lindsay June Sandiford serta Shahab Shahabadi yang masing-masing telah dijatuhi hukuman pidana secara inkrah. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kedua narapidana tersebut terjerat kasus narkotika. “Satu dijatuhi hukuman mati, satu dijatuhi hukuman seumur hidup,” tutur Yusril pada Selasa, 31 Oktober 2025.

Menurut Yusril, proses pemulangan narapidana tersebut hanya menunggu persoalan teknis lapangan. Kedua WNA tersebut diperkirakan dapat dipulangkan dalam waktu dekat ini.

Lindsay June Sandiford telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan di Bali. WNA asal Inggris tersebut telah ditahan selama kurang lebih 13 tahun sejak 25 Mei 2012.

Menurut Yusril, Lindsay yang sudah lanjut usia menderita penyakit Diabetes Mellitus Tipe 2 serta hipertensi dengan kondisi cukup parah. “Dalam keadaan sakit yang agak serius dan sudah berusia 68 tahun,” ucap Yusril dalam konferensi pers.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Sementara itu, Shahab Shahabadi dipulangkan karena mengalami penyakit kulit dan juga gangguan kejiwaan. “Karena ada masalah gangguan kejiwaan ini, agak sulit penanganannya di lapas,” ujar Yusril kepada wartawan.

Shahab menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan. Dia pertama kali ditahan pada 26 Juni 2014 dan sudah sekitar 11 tahun mendekam di tempat tersebut.

Yusril menyatakan, pemulangan dua narapidana asal Inggris tersebut akan berlaku resiprokal. “Kalau ada narapidana Indonesia yang dipidana di Inggris, kita juga dapat meminta untuk dikembalikan ke Indonesia,” ucap Yusril.

Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum mempertimbangkan pemulangan warga negara Indonesia yang menjalani pidana penjara di Inggris. “Belum ada keputusan dari pemerintah untuk meminta supaya warga negara Indonesia yang ditahan di Inggris juga dikembalikan,” kata Yusril.

Sebelumnya pemerintah juga menyetujui pemulangan dua narapidana asal Belanda, yaitu Siegfried Mets (73 tahun) dan Ali Tokman (64 tahun). “Terhadap kedua orang ini sudah ada green light dari pemerintah kita untuk mengembalikan mereka ke Netherland,” kata Yusril pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Jihan Ristiyanti ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Maju-Mundur Memulangkan Hambali

Komentar

Berita Populer

01

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

05

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

06

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

07

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

08

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru