Jakarta – Sengketa tanah kerap berawal dari persoalan sederhana: batas lahan yang tidak jelas. Jika dibiarkan, masalah kecil itu bisa berkembang menjadi cekcok antartetangga hingga berujung ke meja hijau.
Karena itu, pemasangan patok batas tanah menjadi langkah dasar yang dinilai penting untuk melindungi aset warga. Namun, kebiasaan ini masih sering diabaikan pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkali-kali mengingatkan bahwa tanda batas bisa mencegah klaim sepihak atas lahan.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” kata Nusron saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Nusron menekankan, pemasangan patok tidak boleh dilakukan sepihak. Pemilik tanah yang berbatasan langsung perlu dilibatkan dan dimintai persetujuan agar posisi batas disepakati bersama sejak awal.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, cara ini jauh lebih praktis dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. Jika konflik membesar, kerugiannya tidak hanya berupa biaya dan waktu, tetapi juga bisa merusak hubungan sosial dengan tetangga sekitar.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan agar masyarakat memakai tanda batas yang kuat dan permanen. Penanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena bisa berubah seiring waktu dan menimbulkan tafsir berbeda.
Untuk ukuran patok, kementerian menetapkan panjang minimal 50 sentimeter. Dari jumlah itu, 40 sentimeter ditanam di tanah dan 10 sentimeter sisanya harus tampak di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.
Di tengah harga tanah yang terus naik dan kawasan permukiman yang makin rapat, kejelasan batas lahan menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar. Patok sederhana di sudut tanah bukan hanya menjaga hak pemilik, tetapi juga membantu merawat hubungan baik antarwarga.

