Jakarta – Referensi status pengemudi ojek online kembali memantik perdebatan setelah ratusan driver menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9). Mereka menolak bila ojol dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah. Para pengemudi justru meminta status mereka ditegaskan sebagai pekerja platform.
Di tengah penolakan dari para driver, dua aplikator besar, Maxim dan Grab, menyampaikan pandangan yang cenderung berseberangan dengan tuntutan aksi tersebut. Keduanya menilai skema UMKM masih bisa menjadi jalan tengah untuk menjaga fleksibilitas kemitraan sekaligus membuka akses perlindungan dan bantuan pemerintah.
Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan klasifikasi UMKM dapat mendukung kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengubah karakter kerja yang selama ini fleksibel. Menurut dia, model itu tetap memberi ruang kemandirian bagi pengemudi.
“Klasifikasi ini dinilai tetap mempertahankan prinsip fleksibilitas dan kemandirian bagi mitra pengemudi,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (1/10).
Maxim juga menyebut para mitranya menyambut baik jika masuk kategori UMKM karena berpeluang memperoleh dukungan pemerintah. Di sisi lain, perusahaan menegaskan pengemudi tetap bisa mendapatkan perlindungan melalui sejumlah program, termasuk santunan kecelakaan dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), BPJS Ketenagakerjaan, dan Jasa Raharja.
Namun, Maxim menilai jika pengemudi ojol diposisikan sebagai pekerja formal, konsekuensinya justru dapat membatasi keleluasaan mereka. Pengemudi dikhawatirkan harus mengikuti jam kerja layaknya karyawan dan kehilangan kebebasan untuk memakai lebih dari satu platform.
“Status pekerja formal akan memberikan dampak negatif pengemudi dan mengganggu ekosistem transportasi online yang merupakan salah satu bidang di mana orang bisa mendapatkan penghasilan secara mandiri,” kata Dirhamsyah.
Menanggapi demonstrasi tersebut, Maxim meminta aspirasi disalurkan lewat dialog yang inklusif dan tidak mengganggu ketertiban umum. Perusahaan juga memastikan layanan tetap berjalan normal dan pengguna masih bisa memesan melalui aplikasi.
Sikap serupa disampaikan Grab Indonesia. Perusahaan itu menilai status pelaku UMKM dapat menjadi opsi yang menjaga pola kemitraan tetap lentur, sekaligus memperluas perlindungan bagi para mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan perdebatan soal status mitra di ekosistem transportasi daring memang memunculkan banyak pandangan. Grab, kata dia, bahkan menerima informasi mengenai puluhan komunitas dengan ribuan anggota aktif di berbagai daerah yang menolak dikategorikan sebagai pekerja atau buruh.
“Pembahasan status mitra sejatinya perlu mempertimbangkan bagaimana perlindungan Mitra dapat tercapai namun tetap menyesuaikan dengan karakteristik model kemitraan yang fleksibel yang merupakan kriteria utama bagi para mitra pengemudi memilih bergabung dengan platform,” ujar Tirza kepada Katadata, Kamis (1/10).
Menurut Grab, pengakuan sebagai pelaku usaha mikro memberi ruang bagi pengemudi untuk tetap leluasa mengatur waktu kerja, menerima atau menolak pesanan, dan memakai lebih dari satu platform. Status itu juga dinilai bisa membuka akses terhadap berbagai dukungan pemerintah untuk UMKM, seperti insentif pajak, pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, dan penguatan kapasitas usaha.
Grab turut menyoroti kemungkinan berkurangnya peluang pendapatan jika status pengemudi diubah. Perusahaan menyebut beberapa negara pernah mengalami perubahan jumlah pekerja platform setelah menerapkan regulasi yang mengubah status mereka menjadi pekerja.
Sementara itu, Gojek belum memberi penjelasan resmi terkait aksi penolakan status UMKM tersebut. Namun, pada Juli lalu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) pernah menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah yang akan menetapkan mitra pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.
Direktur Utama GoTo Hans Patuwo kala itu menyebut perusahaan menyambut baik inisiatif pemerintah, khususnya Kementerian UMKM, dan siap bekerja sama agar kebijakan itu berjalan lancar.
“Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi mitra driver,” ujarnya.
Perdebatan soal status pengemudi ojol kini menjadi bagian penting dalam pembahasan perlindungan pekerja sektor transportasi daring. Di satu sisi, para demonstran menginginkan pengakuan sebagai pekerja platform. Di sisi lain, Grab dan Maxim mendorong skema UMKM agar fleksibilitas kemitraan tetap terjaga dan akses terhadap dukungan pemerintah tetap terbuka.


