Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak mempercepat penerapan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai 1 November itu kini berlaku lebih cepat, yakni 1 Oktober.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan percepatan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem dan administrasi para penyelenggara lokapasar. Ia menegaskan perubahan waktu pelaksanaan ini tidak mengubah isi ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
“Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025,” ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10).
Sejumlah platform telah ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, serta PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.
Sebelumnya, Bimo sempat menyampaikan bahwa pemungutan pajak marketplace akan dijalankan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober. Saat itu, pelaksanaannya disebut akan menyesuaikan kesiapan masing-masing platform. Namun, berdasarkan informasi yang beredar dari akun Instagram @ceritaombotak, Shopee baru mulai menerapkan pungutan pajak pada 2 Oktober.
Dalam skema yang diatur PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang menjadi pemungut akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Perhitungan itu tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak yang dipungut melalui platform kemudian dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan yang berlaku. Ada pengecualian untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun pajak, selama sudah menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dipersyaratkan.
DJP meminta pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen pendukung mereka lengkap. Setiap platform menyediakan mekanisme tersendiri untuk penyampaian dokumen tersebut.
Bimo juga menegaskan pungutan PPh Pasal 22 lewat marketplace bukanlah pajak baru. Menurut dia, pemerintah bersama penyelenggara platform berupaya agar proses pemungutan berlangsung sederhana dan memberi kepastian bagi pedagang.
Di sisi lain, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengingatkan agar kebijakan ini memperhitungkan kondisi UMKM, terutama pelaku usaha yang memiliki margin keuntungan tipis. Ia menilai tarif 0,5 persen memang relatif rendah, tetapi dasar penghitungan yang berbasis omzet tetap bisa menekan margin, khususnya bagi pedagang dengan beban operasional tinggi.
Rizal menilai batas omzet Rp500 juta per tahun harus diterapkan secara efektif agar usaha mikro benar-benar terlindungi. Tanpa perlindungan itu, kebijakan pajak dikhawatirkan mendorong kenaikan harga atau membuat pedagang beralih ke transaksi di luar ekosistem marketplace formal.
Ia juga mendorong pemungutan pajak dibuat otomatis dan terhubung dengan data transaksi, Nomor Induk Kependudukan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak. Integrasi tersebut, menurut dia, penting untuk mencegah pajak berganda dan menghindari tambahan beban administrasi bagi UMKM.
“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” kata Rizal.
Ia menambahkan, penyelenggara marketplace seharusnya dapat menangani pemungutan pajak, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan secara otomatis agar pedagang tetap bisa berjualan tanpa tambahan urusan administratif.


