IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam, Lindungi Transaksi Digital

OJK siapkan aplikasi anti-scam, konsepnya mirip QRIS

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aplikasi anti-scam yang dirancang untuk membantu masyarakat memeriksa legalitas perusahaan jasa keuangan maupun rekening sebelum bertransaksi. Lewat sistem ini, OJK ingin memperkuat perlindungan konsumen di tengah maraknya penipuan digital yang bergerak cepat dan sulit dilacak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan aplikasi tersebut akan dibangun dengan konsep serupa Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yakni menjadi kanal yang terhubung dengan ekosistem keuangan digital.

“Logika seperti ini, saya mau pakai juga di perlindungan konsumen. Saya mau bikin yang namanya anti-scam apps. Depannya seperti QRIS, tapi tersambung dengan ekosistem keuangan digital,” kata Dicky dalam acara Cerdas Literasi Keuangan Digital: Cerdas Bertransaksi, Bijak Berinvestasi oleh Katadata, Sabtu (3/10).

Menurut Dicky, aplikasi itu nantinya bisa dipakai masyarakat untuk mengecek status legal suatu perusahaan atau nomor rekening sebelum pembayaran dilakukan. Ia menegaskan, informasi awal semacam ini penting agar publik bisa lebih waspada sejak awal transaksi.

“Ini perusahaan legal enggak? Bisa tanya. Ini nomor transaksi, atau nomor rekening ini legal atau enggak? Bisa tanya di apps itu,” ujarnya.

Emiten Borong Pinjaman Bank, Simak Prospek dan Rekomendasi

Ia menjelaskan, inspirasi konsep tersebut datang dari QRIS. Menurut dia, QRIS bukan alat pembayaran, melainkan pintu penghubung transaksi dengan sumber dana pengguna, seperti rekening bank, dompet elektronik, atau kartu debit.

Selain menyiapkan aplikasi, OJK juga mendorong perubahan kebiasaan masyarakat melalui kampanye “check before payment” dan “check before transfer”. Dicky menyebut, langkah itu dibutuhkan karena transaksi digital kini berlangsung jauh lebih cepat, sehingga risiko kerugian akibat penipuan ikut meningkat dalam hitungan detik.

“Kalau kita mau transaksi, kita ubah mindset-nya ke depan. Check before payment. Check before transfer,” katanya.

Dicky menilai, perlindungan konsumen tak cukup jika otoritas hanya bergerak setelah kasus penipuan terjadi. Karena itu, OJK perlu membangun mekanisme yang bersifat preventif agar masyarakat bisa memeriksa dulu sebelum mengirim uang.

“Kalau otoritas hanya menjadi firefighter, menjadi pemadam kebakaran, kebakarannya sudah ada, kehilangannya sudah ada, uangnya sudah hilang, terus kita mau gimana?” ujarnya.

Penjualan Domestik Mayora Menguat, Ekspor Disorong Inovasi Produk

Transaksi Digital Bikin Uang Cepat Berpindah

Perkembangan sistem pembayaran digital, kata Dicky, membuat dana hasil penipuan bisa berpindah sangat cepat. Situasi ini menyulitkan proses pelacakan maupun pemulihan kerugian.

Ia menyebut waktu penanganan setelah penipuan terjadi sangat sempit. Dalam beberapa menit saja, dana dapat mengalir ke sejumlah rekening dan menjadi semakin sulit ditelusuri.

“Uangnya hilang dalam hitungan detik. Golden time-nya hilang itu nggak kurang dari empat menit, sudah bisa pindah beberapa bank. Kalau sudah pindah dari beberapa bank tracing-nya susah,” ujarnya.

Tak hanya itu, dana hasil penipuan juga dapat berubah ke aset kripto atau mengalir ke luar negeri. Kondisi tersebut membuat penanganan kasus menjadi jauh lebih kompleks.

Seluruh Sektor BEI Merah, Analis Sarankan Selektif Beli Saham

Menurut Dicky, kemajuan teknologi digital juga membuat pola penipuan tidak lagi mengenal batas wilayah. Pelaku yang menawarkan produk atau layanan kepada masyarakat Indonesia belum tentu berada di dalam negeri.

“Karena tanpa literasi, tanpa kesadaran, kita ini sekarang berhadapan dengan dunia digital yang borderless, tanpa batas,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya menyediakan alat yang bisa membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih aman sebelum bertransaksi. OJK, kata Dicky, ingin mendorong pemberdayaan konsumen bersama Katadata dan para pelaku industri keuangan.

“Kami di OJK bersama Katadata, bersama tentunya dari para pelaku keuangan, inginnya bisa memberdayakan konsumen,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya tersebut sejalan dengan karakter ekonomi dan keuangan digital yang bertumpu pada tiga prinsip: integrated, interconnected, dan interoperated.

Komentar