JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pembentuk undang-undang untuk menata ulang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dalam jangka waktu dua tahun. Putusan tersebut menegaskan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak direvisi, terutama terkait sifat “wajib” kepesertaan yang dinilai telah menggeser makna tabungan menjadi pungutan paksa.
Langkah ini diambil demi menghindari kekosongan hukum dan potensi ketidakpastian administratif, mengingat cakupan luas pengelolaan iuran serta aset peserta Tapera. Pembatalan seketika tanpa masa transisi dapat menimbulkan risiko hukum bagi Badan Pengelola (BP) Tapera dan lembaga keuangan terkait.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (29/9/2025) bahwa tenggat waktu dua tahun bertujuan untuk memastikan penataan ulang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pernyataan ini dikuatkan oleh Ketua Hakim Suhartoyo yang menegaskan UU Tapera tetap berlaku namun harus ditata ulang dalam kurun waktu tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti istilah “tabungan” dalam program Tapera yang menimbulkan masalah bagi pihak-pihak terdampak, khususnya pekerja. Keharusan menjadi peserta (“wajib”) bagi pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, dinilai tidak sejalan dengan hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.
Secara konseptual, hal ini tidak sesuai dengan karakteristik tabungan sesungguhnya karena menghilangkan kehendak bebas peserta. Para penggugat bahkan meminta MK menghapus kata “wajib” dan mengubahnya menjadi “dapat” agar kepesertaan bersifat pilihan.
Lebih lanjut, Tapera dinilai tidak termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud Pasal 23A UUD 1945 ataupun pungutan resmi lainnya. Oleh karena itu, MK menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan dari sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa.

