Berita

MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Menata Ulang UU Tapera.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pembentuk undang-undang untuk menata ulang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dalam jangka waktu dua tahun. Putusan tersebut menegaskan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak direvisi, terutama terkait sifat “wajib” kepesertaan yang dinilai telah menggeser makna tabungan menjadi pungutan paksa.

Langkah ini diambil demi menghindari kekosongan hukum dan potensi ketidakpastian administratif, mengingat cakupan luas pengelolaan iuran serta aset peserta Tapera. Pembatalan seketika tanpa masa transisi dapat menimbulkan risiko hukum bagi Badan Pengelola (BP) Tapera dan lembaga keuangan terkait.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (29/9/2025) bahwa tenggat waktu dua tahun bertujuan untuk memastikan penataan ulang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pernyataan ini dikuatkan oleh Ketua Hakim Suhartoyo yang menegaskan UU Tapera tetap berlaku namun harus ditata ulang dalam kurun waktu tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti istilah “tabungan” dalam program Tapera yang menimbulkan masalah bagi pihak-pihak terdampak, khususnya pekerja. Keharusan menjadi peserta (“wajib”) bagi pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, dinilai tidak sejalan dengan hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

Secara konseptual, hal ini tidak sesuai dengan karakteristik tabungan sesungguhnya karena menghilangkan kehendak bebas peserta. Para penggugat bahkan meminta MK menghapus kata “wajib” dan mengubahnya menjadi “dapat” agar kepesertaan bersifat pilihan.

Unand Wisuda 1.321 Lulusan, Rektor Tekankan Karakter dan Kerja Keras

Lebih lanjut, Tapera dinilai tidak termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud Pasal 23A UUD 1945 ataupun pungutan resmi lainnya. Oleh karena itu, MK menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan dari sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com