Jakarta – Pemerintah secara aktif mendorong para pelaku usaha *thrifting* atau penjual barang bekas impor untuk beralih menjajakan produk lokal. Langkah ini ditempuh guna memastikan aktivitas ekonomi mereka tetap berjalan di tengah kebijakan pengetatan impor.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya segera berdialog dengan seluruh pedagang baju bekas. Tujuannya untuk mendorong substitusi produk yang mereka jual. Pernyataan ini disampaikan Maman di kantor Kementerian Perdagangan, Senin, 17 November 2025.
Hingga 17 November 2025, Kementerian UMKM telah mengumpulkan sebanyak 1.300 pengusaha lokal. Mereka diajak bekerja sama dengan para pengusaha barang bekas. Maman menjelaskan, merek-merek lokal yang terlibat mencakup produk pakaian hingga alas kaki.
Kolaborasi antara merek lokal dan pengusaha *thrifting* ini bertujuan agar bisnis mereka tetap berkelanjutan. Terutama ketika celah penyelundupan barang bekas impor semakin tertutup, yang otomatis akan membatasi pasokan. “Kami bersepakat bahwa aktivitas ekonomi mereka tetap harus jalan,” tutur Maman.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah tengah membahas detail kolaborasi dan substitusi usaha ini dengan asosiasi pedagang produk *thrifting*. Pemerintah memastikan akan mendorong kebijakan dan solusi komprehensif yang terbaik bagi kedua belah pihak, baik pengusaha *thrifting* maupun produsen lokal.
Selain menindak aktivitas penyelundupan barang bekas, pemerintah juga akan menertibkan banjir barang impor dari Cina. Fenomena ini dinilai menyebabkan produk UMKM lokal kalah bersaing di pasar domestik.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa importir pakaian bekas akan tetap diproses secara pidana. Hal ini berlaku meskipun mereka telah menerima sanksi administratif, seperti penutupan tempat usaha dan kewajiban menanggung biaya pemusnahan barang.
Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penindakan hukum berjalan. “Proses hukum dan sanksi pidana tetap. Itu di wilayah lembaga terkait,” kata Budi Santoso dalam jumpa pers pemusnahan ratusan bal pakaian bekas sitaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 14 November 2025.
Importir pakaian bekas dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 111 dan 112, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Mereka juga bisa dikenai sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, untuk pedagang di *e-commerce*, aturan berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 35 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

