Padang – Pengusaha truk sekaligus anggota Organda Sumbar bidang transportasi, Syafrizal (Ujang), meminta pemerintah menunda penerapan regulasi larangan kendaraan Over dimension, over load (ODOL) yang dijadwalkan pada tahun 2027.
Ujang juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih dalam implementasi aturan tersebut.
Ujang menyampaikan aspirasinya di Padang, Jumat (22/8/2025).
Ia mengaku setuju dengan adanya aturan ODOL dan bahkan telah memodifikasi beberapa armadanya agar sesuai dengan regulasi.
Namun, ia menekankan bahwa aturan tersebut harus berlaku untuk semua pihak.
“Jangan hanya pemilik truk kecil yang terkena aturan ini. Perusahaan besar dengan banyak armada juga harus patuh,” tegas Ujang.
Ia meminta petugas untuk tidak pilih-pilih dalam menindak pelanggaran ODOL, karena banyak truk milik korporasi yang juga beroperasi dengan muatan berlebih.
Ujang juga mengkritisi pembatasan muatan truk angkutan, yang menurutnya akan memberatkan pengusaha dan sopir.
“Siapa yang mau kalau muatan dikurangi dari 30 ton menjadi 13 ton? Upah sopir akan berkurang, biaya angkut akan bertambah, dan harga barang bisa naik,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa larangan truk ODOL akan diberlakukan pada tahun 2027, sesuai kesepakatan dengan pemilik barang dan operator truk.
Pemerintah tengah menyusun kajian dan aturan mengenai standar pengoperasian truk, termasuk standar gaji sopir.


