IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Usut Tuntas Korupsi RSUD Kolaka Timur

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan menetapkan tiga tersangka baru. Penambahan ini menjadikan total delapan orang terlibat dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengembangan penyidikan ini pada Kamis, 6 November 2025. Ketiga tersangka baru tersebut adalah staf Kementerian Kesehatan berinisial HP, orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis berinisial Y, dan konsultan penghubung antara kontraktor dan pejabat pembuat komitmen berinisial AGF.

Budi menjelaskan, KPK belum dapat mengumumkan identitas lengkap para tersangka karena proses pemeriksaan saksi masih berlangsung intensif. “Yang bisa kami sampaikan hari ini adalah bahwa benar ada pengembangan penyidikan. Kami akan terus memperbarui informasi perkembangan perkara ini,” ujar Budi.

Pada hari yang sama, KPK memeriksa sejumlah saksi penting di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka termasuk Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya; teller Bank Sultra cabang Jakarta, Feggy Istiana; Komisaris PT Pilar Cerdas Putra, Hidayat; dan Direktur PT Patroon Arsindo, Nugroho Budiharto.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2025. Operasi tersebut digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Kendari, dan Makassar, berhasil mengamankan 12 orang.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Perkara ini terkait dugaan suap dalam proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C. Proyek senilai Rp 126,3 miliar ini menggunakan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2025.

Penyidik menduga kuat adanya pengondisian lelang proyek sejak Januari 2025 untuk memastikan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan tender. Sebagai imbalan, pihak tertentu diduga meminta *commitment fee* sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar.

Dari hasil OTT tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan, Andi Lukman Hakim; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto; pihak PT PCP, Deddy Karnady; dan pihak swasta rekanan KSO PT PCP, Arif Rahman.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim berperan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman, yang berperan sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Pendapatan Proline (PRDL) Turun 51,9%, Fokus Diversifikasi Produk di Semester I-2026

Berita Terbaru