Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan menetapkan tiga tersangka baru. Penambahan ini menjadikan total delapan orang terlibat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengembangan penyidikan ini pada Kamis, 6 November 2025. Ketiga tersangka baru tersebut adalah staf Kementerian Kesehatan berinisial HP, orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis berinisial Y, dan konsultan penghubung antara kontraktor dan pejabat pembuat komitmen berinisial AGF.
Budi menjelaskan, KPK belum dapat mengumumkan identitas lengkap para tersangka karena proses pemeriksaan saksi masih berlangsung intensif. “Yang bisa kami sampaikan hari ini adalah bahwa benar ada pengembangan penyidikan. Kami akan terus memperbarui informasi perkembangan perkara ini,” ujar Budi.
Pada hari yang sama, KPK memeriksa sejumlah saksi penting di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka termasuk Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya; teller Bank Sultra cabang Jakarta, Feggy Istiana; Komisaris PT Pilar Cerdas Putra, Hidayat; dan Direktur PT Patroon Arsindo, Nugroho Budiharto.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2025. Operasi tersebut digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Kendari, dan Makassar, berhasil mengamankan 12 orang.
Perkara ini terkait dugaan suap dalam proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C. Proyek senilai Rp 126,3 miliar ini menggunakan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2025.
Penyidik menduga kuat adanya pengondisian lelang proyek sejak Januari 2025 untuk memastikan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan tender. Sebagai imbalan, pihak tertentu diduga meminta *commitment fee* sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar.
Dari hasil OTT tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan, Andi Lukman Hakim; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto; pihak PT PCP, Deddy Karnady; dan pihak swasta rekanan KSO PT PCP, Arif Rahman.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim berperan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman, yang berperan sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


