Cirebon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Anggota DPR RI Satori dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/9/2025) hingga Selasa (2/9/2025). Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana *corporate social responsibility* (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, seluruh belasan kendaraan roda empat berbagai jenis tersebut disita di Cirebon, Jawa Barat. Beberapa di antaranya bahkan diambil dari sebuah *showroom*.
Rincian mobil yang disita meliputi tiga unit Fortuner, tiga unit Innova, dua unit Pajero, dua unit Brio, satu unit Camry, satu unit Yaris, satu unit Xpander, satu unit HRV, dan satu unit Alphard.
Penyidik KPK masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi ini. Langkah ini penting untuk memperkuat bukti dan mengoptimalkan pengembalian aset negara (*asset recovery*).
Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), KPK telah menetapkan Satori bersama Anggota DPR RI lainnya, Heru Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
KPK menduga yayasan yang dikelola oleh Heru Gunawan dan Satori telah menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan OJK.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya sesuai proposal permohonan bantuan dana sosial yang diajukan.
Atas perbuatannya, Satori dan Heru Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

