Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi VII DPR Iman Adinugraha pada Rabu (3/9/2025). Pemanggilan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023.
Iman Adinugraha hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran uang atau aset yang berkaitan dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu Heri Gunawan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK tahun 2020-2023 pada Kamis (7/8/2025). Keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi status keduanya.
Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan sosial.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

