Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satori dan Heri Gunawan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi dana *Corporate Social Responsibility* (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023. Keduanya diperiksa pada Senin (1/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, meskipun Heri Gunawan dan Satori telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Namun, ia belum menyampaikan materi spesifik yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap dua anggota DPR itu.
Status tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam kasus ini ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Keduanya resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Perkara dugaan korupsi ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
KPK menduga yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori telah menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan pasal-pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

