IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

KPK Kembali Periksa Satori dan Heri Gunawan Soal Korupsi CSR BI-OJK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satori dan Heri Gunawan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi dana *Corporate Social Responsibility* (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023. Keduanya diperiksa pada Senin (1/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, meskipun Heri Gunawan dan Satori telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Namun, ia belum menyampaikan materi spesifik yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap dua anggota DPR itu.

Status tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam kasus ini ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Keduanya resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Perkara dugaan korupsi ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

IKEA Indonesia Ajak Masyarakat Luangkan Ruang untuk Rumah Adaptif

KPK menduga yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori telah menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana tersebut.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan pasal-pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar

Berita Populer

01

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

02

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

03

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

04

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

05

Harapan Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

06

UMKM Blok M Hengkang: Kenaikan Sewa Picu Eksodus Massal Tenant

07

Balsa Sekulic Ungkap Ambisi Khusus Usai Bergabung dengan Persib Bandung

08

Mendagri Sebut Pilkada Langsung Tidak Menjamin Terpilihnya Pemimpin Daerah yang Berkualitas

Berita Terbaru