Jakarta – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran staf PBNU Syaiful Bahri yang dipanggil oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara korupsi kuota tambahan haji, Senin (20/4/2026).
Menurut Budi, atas ketidakhadiran yang bersangkutan, maka penyidik akan melakukan penjadwalan ulang.
"Benar, pada Senin (21/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 atas nama SB selaku staf PBNU," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/4/2026).
Karena tidak hadir, Budi memastikan pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan di waku lain.
"Ya saksi (kemarin) tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," jelas Budi.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi tambahan kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara, yaitu eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

