Jakarta – Kunto menyatakan terdapat siklus pencegahan yang meliputi identifikasi risiko korupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta penerapan prinsip good corporate governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran.
Oleh karena itu, KPK terus menggaungkan pentingnya empat prinsip integritas yang harus dipegang teguh pelaku dunia usaha, yakni 4 Prinsip “No’s”, yaitu No Bribery (tidak menyuap, menyogok, dan memeras), No Gift (tidak menerima hadiah tidak wajar), No Kickback (tidak menerima komisi atau uang terima kasih tersembunyi), serta No Luxurious Hospitality (tidak memberikan atau menerima jamuan mewah berlebihan).
“Empat prinsip ini menjadi pondasi membangun budaya bisnis berintegritas dan bebas korupsi. Tanpa komitmen nyata, perusahaan berisiko terjerumus dalam kejahatan yang berdampak hukum, reputasi, dan keberlanjutan usaha,” tegas dia.
Kunto memastikan, KPK terus memperkuat peran sektor swasta dalam memberantas korupsi, KPK bersama Direktorat Permas menjalankan program Dunia Usaha Antikorupsi. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kapasitas, dan komitmen pelaku usaha dalam membangun sistem antikorupsi di lingkungan kerja.
"Program tersebut melibatkan berbagai perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) lintas sektor melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan forum dialog strategis. Contohnya, kerja sama dengan PT RHB Sekuritas Indonesia dalam sosialisasi antisuap dan antikorupsi," ungkap dia.
Kunto meyakini, sinergitas menjadi wadah internalisasi nilai integritas di industri pasar modal. Adapun berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus (62 persen) tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi sejak 2004 hingga triwulan satu tahun 2026, merupakan gratifikasi dan penyuapan.
"Data tersebut menegaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan sektor publik, melainkan masalah serius di ekosistem dunia usaha," sebut dia.

