Jakarta – Dimas menuturkan, perkara penyiraman air keras Andrie Yunus seharusnya dibawa ke peradilan umum. Pasalnya, KontraS tak percaya dengan penanganan kasus yang dilakukan Puspom TNI.
"Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku. Yang kami khawatirkan, ada celah manipulasi penegakan hukumnya," ungkap Dimas.
Dimas pun mengungkapkan, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pasca Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada pekan lalu.
"Jadi ada hal yang kami tekankan bahwa rekomendasi yang kami minta terakhir mungkin pimpinan dan juga anggota DPR saya hormati kami meminta dalam forum ini penting untuk membahas soal bagaimana nanti anggota Dewan, anggota Komisi III itu juga bisa meminta atau menanyakan kepada kepolisian sejauh apa, sebanyak apa alat bukti yang sudah disampaikan atau dikumpulkan oleh kepolisian," jelas Dimas.
Setali tiga uang, Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Afif Abdul Qoyim menegaskan, pelimpahan tersebut sebenarnya tidak diatur dalam KUHAP, terlebih sudah ada surat pelimpahan ke kejaksaan.
"Jadi kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom," jelas

