Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membela skema tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggotanya, yang tengah digugat dalam uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Mekanisme pensiun ini diklaim telah disusun secara proporsional dan terukur, serta memiliki pengamanan fiskal.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menyampaikan pernyataan ini dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Gugatan ini terkait penghapusan anggota DPR dari daftar penerima tunjangan pensiun seumur hidup.
“Pemberian hak pensiun tetap berdasarkan pada lamanya pengabdian dan bukan semata-mata pemberian manfaat tanpa ukuran,” ujar Sari Yuliati pada Senin, 24 November 2025, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, anggota DPR yang menjabat penuh lima tahun hanya memperoleh pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun. Persentase maksimum 75 persen baru tercapai setelah menjabat secara akumulatif selama enam tahun tiga bulan.
Sistem pembatasan maksimum 75 persen tersebut, menurut Sari, memastikan skema pensiun dalam UU 12/1980 dirancang secara proporsional dan terukur. Ini secara otomatis membatasi nilai pensiun agar sesuai dengan masa pengabdian legislator.
Berdasarkan kalkulasi UU 12/1980, nilai tertinggi pensiun yang diterima pimpinan dan anggota DPR mencapai Rp 3.780.000 per bulan. Sari menambahkan, banyak anggota DPR melanjutkan masa jabatan pada periode berikutnya.
Gugatan uji materiil ini diajukan oleh psikiater Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin, yang meminta Mahkamah Konstitusi menghapus anggota DPR dari daftar penerima tunjangan pensiun seumur hidup. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU 12/1980, yang teregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat, 10 Oktober 2025, para pemohon mendalilkan frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan hukum. Ketentuan ini memungkinkan anggota DPR yang menjabat satu periode (lima tahun) menerima pensiun seumur hidup bahkan dapat diwariskan, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas negara hukum.
Pemberian pensiun seumur hidup ini juga dinilai membebani keuangan negara secara tidak proporsional. Data menunjukkan total manfaat pensiun anggota DPR mencapai Rp 226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Para pemohon membandingkan dengan sistem pensiun lembaga negara lain seperti Hakim Agung, anggota BPK, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, yang mensyaratkan masa kerja 10 hingga 35 tahun sebagai dasar pensiun. Sementara anggota DPR, dengan masa jabatan satu hingga lima tahun, tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup.
Praktik di beberapa negara lain juga menjadi sorotan. Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun anggota parlemen didasarkan pada masa jabatan, usia, dan kontribusi. Australia menerapkan sistem berbasis kontribusi sejak 2004. Hanya India yang masih mempertahankan pensiun seumur hidup bagi anggota parlemen, namun kerap menuai kritik karena membebani keuangan negara, kondisi yang serupa dengan Indonesia.
Lebih lanjut, pemohon menyoroti aspek moralitas dan kinerja DPR yang dianggap belum sepadan dengan fasilitas dan tunjangan. Pemohon mengutip pandangan publik mengenai rendahnya kehadiran dalam sidang paripurna serta perilaku anggota DPR yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.


