Berita

Komisi A DPRD DKI Dorong Pemprov Segera Kunci Pelaksanaan UU DKJ

dewan-kebon-sirih-tetap-godok-perda-dkj-meski-ibu-kota-belum-pindah
Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Jakarta – Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah substansi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Menurut dia, aturan dalam Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 sudah jelas menyatakan UU DKJ baru berlaku efektif setelah terbit keputusan presiden pemindahan ibu kota.

“Putusan MK hanya menegaskan bahwa Jakarta masih ibu kota negara sampai ada Keppres,” kata Mujiyono kepada RMOL, Senin, 18 Mei 2026.

Ia menegaskan, pelaksanaan UU DKJ tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang sudah berlaku. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyelesaian seluruh peraturan pelaksana yang diperintahkan dalam undang-undang tersebut.

Komisi A, kata Mujiyono, menyoroti Pasal 71 UU DKJ yang mewajibkan peraturan pelaksana rampung paling lambat dua tahun sejak undang-undang itu diundangkan pada 25 April 2024. Karena itu, ia mendesak aturan turunan terkait UU DKJ segera dituntaskan.

“Peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU DKJ harus segera diselesaikan,” ujarnya.

SMKN 3 Yogyakarta Gelar SKAGATA 5K, Ribuan Pelajar Berlomba

Politikus Partai Demokrat itu juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pelaksanaan UU DKJ setelah putusan MK.

Atas dasar itu, Komisi A meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan Kemendagri agar pelaksanaan kewenangan dalam UU DKJ memiliki kejelasan.

“Pemprov DKI perlu segera berkoordinasi dengan Kemendagri agar pelaksanaan UU DKJ berjalan jelas,” pungkas Mujiyono.

Komentar