JAKARTA -, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui penerapan sistem *single profile* wajib pajak. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, menjadi langkah krusial untuk memperkuat pengelolaan fiskal dan efisiensi pengawasan.
Salah satu langkah strategis utama adalah integrasi basis data penerimaan negara antar-unit di Kemenkeu dan antar-kementerian. Integrasi ini akan terwujud melalui sistem *Single Profile* Wajib Bayar/Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan, DJP terus memperkuat kolaborasi dan pertukaran data. Upaya ini melibatkan berbagai instansi demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akurat.
“Dengan penyamaan identitas melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), integrasi data antar-sistem dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id pada Rabu (12/11/2025).
Rosmauli menambahkan, pertukaran data antara DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sudah mencakup informasi ekspor-impor serta profil wajib pajak. DJP juga menjalin kerja sama data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk informasi kependudukan, dan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk data badan usaha.
“Integrasi data sebenarnya sudah berjalan. Saat ini kami berada pada tahap penyempurnaan dan perluasan cakupan agar konsep *single profile* dapat terwujud secara bertahap dan menyeluruh,” katanya.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menyambut positif inisiatif pemerintah ini. Menurutnya, konsep *Single Profile* akan memberikan manfaat besar bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Dengan adanya integrasi ini, data ekspor dan impor akan otomatis masuk ke sistem Coretax. Hal ini menghilangkan kebutuhan wajib pajak untuk menunggu dokumen fisik seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saat mengkreditkan PPN impor atau PPh impor.
“Begitu juga saat ekspor, data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) langsung masuk ke Coretax. Ini sangat memudahkan wajib pajak menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya,” jelas Raden.
Lebih lanjut, Raden menilai integrasi data DJP dan DJBC akan meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak. “Wajib pajak akan lebih transparan di mata otoritas. Pengawasan jadi lebih mudah, dan ke depannya optimalisasi penerimaan pajak tentu semakin maksimal,” pungkasnya.

