Gonesia – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, memastikan kajian usulan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 masih berproses. Kenaikan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Luky menyampaikan hal ini saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11). Ia mengaku belum dapat memastikan kapan kajian tersebut akan rampung, sebab keputusan akhir memerlukan arahan dari pimpinan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi bahwa kementeriannya menerima surat usulan kenaikan gaji PNS 2026 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.
Purbaya menjelaskan, Kemenkeu akan melakukan penilaian dan asesmen menyeluruh terhadap usulan tersebut sebelum mengambil keputusan. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Jumat (21/11).
Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN terakhir kali terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023. Saat itu, gaji PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri, naik sebesar 8 persen. Sementara itu, pensiunan menerima kenaikan 12 persen.
Jokowi berharap, kenaikan gaji tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN, mendorong perekonomian, serta mendukung pembangunan nasional. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang didasarkan pada kinerja dan produktivitas.


