Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk PT Pertamina (Persero) dan listrik bagi PT PLN (Persero) pada Kuartal I dan Kuartal II tahun 2024 akan dilaksanakan pekan ini. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga energi bersubsidi di tengah masyarakat.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan konfirmasi tersebut di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/10). Pembayaran ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria pada pertemuan pekan lalu.
“Pak Menteri Keuangan, Pak Menteri ESDM, dan juga BP BUMN telah menyepakati angka kompensasi untuk triwulan 1 dan triwulan 2 dan akan segera dibayarkan minggu ini kepada badan usaha tersebut,” kata Suahasil. Ia menegaskan, langkah ini diharapkan dapat terus menjaga harga energi agar subsidi dan kompensasi tetap bisa dinikmati masyarakat.
Meskipun demikian, Suahasil tidak merinci besaran nominal kompensasi yang akan digelontorkan kepada dua perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam konteks anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan realisasi subsidi dan kompensasi hingga 31 Agustus 2023 telah mencapai Rp218 triliun. Angka ini merupakan sekitar 43,7 persen dari total pagu anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2023 sebesar Rp498,8 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Selasa (30/9).
Purbaya menjelaskan, realisasi subsidi dan kompensasi sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (ICP), depresiasi nilai tukar rupiah, serta peningkatan volume barang bersubsidi.
Ia menambahkan, meskipun pemerintah telah melakukan penyesuaian harga BBM dan tarif listrik sejak tahun 2022, sebagian besar harga jual di pasaran masih belum mencapai tingkat keekonomian yang sebenarnya.