Jakarta – PT Karya Citra Nusantara (KCN) menegaskan bahwa pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, tidak memiliki keterkaitan dengan pagar laut bambu yang sempat menjadi perbincangan publik di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang. Proyek ini merupakan bagian integral dari konstruksi pelabuhan dan telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, menjelaskan bahwa masih banyak pihak yang keliru dalam mengaitkan proyek di Cilincing dengan tanggul bambu PIK. Ia menegaskan adanya perbedaan lokasi yang signifikan antara kedua proyek tersebut.
“Jadi kalau mau dilihat, tentu proyek ini tidak ada kaitannya dengan tanggul bambu zaman dulu yang sekarang orang suka bingung, apakah ini bagian dari tanggul bambu yang dahulu ramai di PIK. Bukan!” tegas Widodo dalam konferensi pers klarifikasi pada Jumat, 12 September 2025. Ia juga menambahkan bahwa proyek ini juga berbeda dengan kawasan Marunda Center di Bekasi.
Widodo memaparkan, pembangunan dermaga pelabuhan di Cilincing merupakan kolaborasi antara pihak swasta dan pemerintah. Proyek ini tidak menggunakan anggaran dari APBN maupun APBD. Hingga kini, progres pembangunan telah mencapai 70 persen, dengan pier pertama yang hampir rampung. Pier kedua ditargetkan selesai pada tahun 2025, diikuti pier ketiga pada tahun 2026.
Di lokasi yang sama, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, mengonfirmasi legalitas tanggul tersebut. “Dan kami sudah cek bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam PKKPRL, di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan,” ungkap Fajar.
Fajar menambahkan, meskipun seluruh perizinan telah dipenuhi, KKP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi tidak merugikan nelayan dan masyarakat pesisir di sekitar Cilincing.


