Ekonomi

Kasus Chromebook: Pengadaan Era Nadiem Makarim Berujung Rompi Tersangka

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, atas proyek yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Setelah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Nadiem langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasus yang menjerat Nadiem ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang dimaksudkan untuk mendukung program digitalisasi sekolah. Menurut Kejaksaan Agung, dugaan korupsi terjadi karena Nadiem diduga memaksakan penggunaan spesifikasi Chrome OS, produk dari Google, meskipun hasil uji coba sebelumnya menunjukkan ketidakcocokan perangkat tersebut untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan kronologi kasus bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem disebut bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang mencakup produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM). Pertemuan tersebut diduga berujung pada kesepakatan penggunaan perangkat TIK Chromebook dalam pengadaan di Kemendikbudristek.

Kemudian, pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat daring bersama sejumlah pejabat, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri. Dalam rapat itu, ia diduga mewajibkan spesifikasi perangkat mengacu pada produk Google. Kejagung menyoroti, padahal pada tahun 2019, uji coba pengadaan Chromebook menunjukkan hasil yang gagal dan tidak cocok untuk sekolah-sekolah di daerah 3T.

Sillo Maritime (SHIP) bagi dividen tunai Rp 95,19 miliar, cek jadwalnya

Namun, Nadiem diduga memerintahkan pejabat teknis menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang kemudian memutuskan spesifikasi Chrome OS. Penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan Chrome OS di lampirannya disebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 serta beberapa Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,9 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP.

Nadiem Makarim pertama kali masuk dalam lingkaran pemerintahan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 23 Oktober 2019. Pada April 2021, ia tetap menjabat menteri setelah DPR RI menyetujui penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek menjadi Kemendikbudristek, posisinya diemban hingga masa tugasnya berakhir pada 2024.

Program pengadaan laptop Chromebook sendiri dimulai pada Februari 2021, ketika Kemendikbudristek menetapkan spesifikasi minimum untuk alat TIK bagi pelajar. Ini merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah dengan tujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pembelajaran daring. Spesifikasi tersebut tertulis dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, yang secara spesifik merujuk pada laptop dengan sistem operasi Chrome OS. Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Sebelum penetapan tersangka, Nadiem sempat memberikan klarifikasi dalam konferensi pers pada 10 Juni 2025, setelah tiga mantan staf khususnya dipanggil Kejagung. Ia mengaku bahwa pengadaan Chromebook di masa jabatannya ditargetkan untuk sekolah-sekolah di daerah non-3T yang sudah memiliki akses internet. Ia juga menegaskan bahwa uji coba Chromebook di daerah 3T yang disebut Kejagung terjadi sebelum ia menjabat. Pengacara Nadiem, Hotman Paris, juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPKP menunjukkan lebih dari 90 persen laptop tersebut telah digunakan di daerah yang ditentukan. Nadiem menambahkan, sekitar 82 persen sekolah mengaku menggunakan perangkat itu untuk proses pembelajaran.

Nadiem pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada 23 Juni 2025, pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam. Kala itu, ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang patuh hukum. Namun, pemeriksaan ketiga pada 4 September 2025 itu berujung pada penetapan status tersangkanya. Saat digiring ke tahanan, Nadiem sempat menyatakan, “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu.”

IHSG Melemah ke 7.168, Saham MBMA, INCO, dan MDKA Memimpin Penurunan

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

03

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

04

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

05

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

06

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

07

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

08

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com