JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan kembali memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) untuk meredam volatilitas nilai tukar rupiah. Otoritas moneter berencana memangkas batas maksimal pembelian dolar Amerika Serikat tanpa dokumen pendukung (*underlying*) dari US$ 50.000 menjadi US$ 25.000.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan pasar. Dengan batasan baru tersebut, transaksi pembelian dolar di atas US$ 25.000 wajib menyertakan dokumen *underlying* yang menunjukkan kebutuhan riil.
“Langkah ini bertujuan menekan transaksi bersifat spekulatif,” ujar Perry, Selasa (5/5/2026).
Sepanjang kuartal I-2026, BI mencatat lonjakan volume transaksi di pasar valas mencapai US$ 13,47 miliar. Angka ini mencerminkan kenaikan 28,91% secara tahunan dan melonjak 36,86% sejak awal tahun.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman, menilai pengetatan ini efektif untuk mengurangi tekanan permintaan valas jangka pendek. Menurutnya, aturan ini membantu menjaga likuiditas dolar di sistem perbankan domestik agar tidak keluar terlalu cepat.
Di sisi lain, Presiden Direktur KB Bank, Kunardy Darma Lie, memprediksi dampak kebijakan ini terhadap perbankan relatif terbatas. Ia menjelaskan bahwa mayoritas transaksi valas di perbankan merupakan kebutuhan korporasi yang memang sudah memiliki *underlying* jelas, seperti pembayaran utang luar negeri atau invoice impor.
“Tren transaksi valas sejauh ini masih relatif stabil dan berada dalam batas wajar,” tutur Kunardy.
Sementara itu, pelaku usaha di sektor *money changer* melihat peluang dari kebijakan ini. Ketua BPD Bali Asosiasi Pedagang Valas (APVA) Indonesia, Ayu Astuti Dhama, menyebut penyamaan batas limit antara perbankan dan *money changer* berpotensi mengalihkan kembali nasabah ke *money changer*. Menurutnya, nasabah akan memilih *money changer* karena prosedur yang lebih sederhana dibandingkan perbankan.
Namun, ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan BI agar berhati-hati dalam mengimplementasikan aturan ini. Ia khawatir kebijakan tersebut menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing, yang dapat dikaitkan dengan kontrol modal (*capital control*).
Yusuf menekankan pentingnya komunikasi kebijakan yang transparan agar tidak menghambat aliran modal masuk (*capital inflow*). Menurutnya, selama pengecualian untuk transaksi investasi yang sah berjalan lancar dan tidak ada hambatan administratif, kepercayaan investor tetap akan terjaga.
“Jika implementasinya tidak konsisten dan terlalu birokratis, persepsi negatif bisa dengan mudah terbentuk,” pungkas Yusuf.

