Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum tampilnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di laman e-LHKPN bukan karena belum dilaporkan, melainkan masih berada dalam tahap verifikasi internal. KPK menyebut proses itu harus tuntas lebih dulu sebelum laporan dibuka ke publik.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan yang sudah disampaikan tetap dianggap masuk, hanya saja belum bisa dipublikasikan karena masih diperiksa Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. “Sudah lapor, artinya jika memang belum dipublikasikan ini karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Budi, Kamis, 7 Mei 2026.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons permohonan informasi publik yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada PPID KPK. ICW menyoroti belum tercantumnya 38 anggota Kabinet Merah Putih di situs e-LHKPN.
Budi menjelaskan, aturan pelaporan LHKPN periodik menetapkan batas akhir setiap 31 Maret. Setelah tanggal tersebut, KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk memverifikasi isi laporan sebelum mengumumkannya secara terbuka.
“Kalau pelaporan di 31 Maret, saat ini masih dalam bentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan itu KPK bisa meminta penyelenggara negara melengkapi dokumen, keterangan, atau informasi tambahan. Jika semua syarat terpenuhi, laporan baru dinyatakan lengkap dan kemudian dipublikasikan.
Menurut Budi, pembukaan laporan ke publik merupakan bagian dari prinsip dasar LHKPN, yakni transparansi dan akuntabilitas atas harta pejabat negara. Karena itu, seluruh laporan yang telah dinyatakan lengkap akan tetap ditampilkan melalui portal resmi e-LHKPN KPK.
KPK juga mendorong masyarakat ikut mengawasi laporan kekayaan para pejabat. Budi mengatakan, pihaknya menyediakan ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan apabila menemukan laporan yang dinilai belum lengkap atau tidak sesuai.
“Silakan nanti bisa memberikan masukan di sana. Ketika memberikan masukan di dalam sistem itu, nanti kami akan cek, kita akan verifikasi,” tuturnya.
Soal jumlah anggota kabinet yang sudah lapor, masih dalam verifikasi, dan yang sudah dipublikasikan, Budi menyebut KPK masih melakukan pengecekan internal. Data rinci itu, kata dia, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Nanti kita akan cek dengan jumlah yang sudah lapor berapa, kemudian yang masih proses verifikasi berapa, kemudian yang sudah dipublikasikan berapa,” kata dia.
Budi turut menegaskan bahwa laporan yang masuk hingga 31 Maret pukul 23.59 WIB tetap dihitung tepat waktu. “Siapa pun yang melaporkan sampai dengan batas waktu 31 Maret pukul 23.59 itu masuk dalam kategori tepat waktu,” ujarnya.

