Jakarta – Kuasa hukum nasabah Fikri, Yuko Amran dari kantor hukum Yuko, Yudi & Partners, membawa dugaan penahanan dokumen penting terkait proses lelang agunan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan dengan mengacu pada UU P2SK yang berkaitan dengan penguatan pengawasan sektor jasa keuangan.
Yuko mengatakan langkah hukum itu ditempuh karena pihaknya menilai ada dokumen yang seharusnya menjadi hak kliennya namun diduga ditahan. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3225/V/2026/SPKTPOLDAMETROJAYA pada 5 Mei 2026 pukul 12.31 WIB.
“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penahanan dokumen penting yang menjadi hak klien kami,” ujar Yuko dalam keterangan resmi, Rabu 6 Mei 2026.
Menurut dia, persoalan ini bermula dari rangkaian peristiwa yang dinilai tidak wajar dalam proses lelang agunan milik Fikri. Sejak 2017, pihak bank disebut tak pernah menyerahkan salinan perjanjian kredit kepada kliennya.
Fikri juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan. Tidak hanya itu, ia menyatakan tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait rencana pelaksanaan lelang.
Yuko menilai kondisi tersebut menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk menempuh jalur hukum. Sebelum membuat laporan di kepolisian, Fikri disebut sudah tiga kali melayangkan somasi kepada pihak bank, masing-masing pada Desember 2025, Januari 2026, dan April 2026.
Namun, sampai kini tidak ada tanggapan dari pihak terkait. “Ini memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses lelang,” kata Yuko.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan bahwa lima unit ruko milik Fikri telah dijual pada November 2025 dengan harga di bawah nilai pasar atau undervalue.

