JAKARTA – Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia melonjak hingga 4 gigawatt (GW) atau naik 7 persen sepanjang 2025. Tren kenaikan ini berbanding terbalik dengan kondisi global, di mana kapasitas PLTU dunia justru menyusut 0,6 persen menjadi 97 GW pada periode yang sama.
Laporan terbaru Global Energy Monitor (GEM) bertajuk ‘Boom and Bust Coal 2026’ menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia sebagai negara dengan pertumbuhan kapasitas PLTU tertinggi. Indonesia berada di bawah Cina yang mencatat penambahan 78 GW dan India sebesar 10 GW.
Lonjakan kapasitas ini mayoritas dipicu oleh maraknya pembangunan pembangkit listrik *captive*—pembangkit yang dioperasikan untuk kepentingan industri—terutama di kawasan pusat industri pengolahan nikel dan aluminium di Sulawesi Tengah serta Maluku Utara. Tercatat, sekitar seperempat dari total penambahan kapasitas tersebut berasal dari PLTU *captive* untuk sektor hilirisasi mineral.
Kondisi ini menciptakan paradoks. Pasalnya, industri pengolahan mineral yang kerap dipromosikan sebagai bagian dari strategi ekonomi hijau, seperti produksi nikel untuk baterai kendaraan listrik, justru masih bergantung pada energi batu bara berskala besar.
Peneliti Senior Global Coal Plant Tracker di GEM, Lucy Hummer, menilai komitmen iklim Indonesia saat ini belum dibarengi dengan kebijakan energi yang konsisten. Kesenjangan ini terlihat jelas pada lambatnya adopsi energi terbarukan.
Hingga akhir 2025, realisasi kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap baru mencapai 479 megawatt (MW) dari target 870 MW. Selain itu, dari target 100 GW PLTS, baru terdapat kapasitas prospektif sebesar 7,4 GW. Dengan tambahan baru ini, total kapasitas PLTU Indonesia kini mencapai 60,7 GW, menjadikan Indonesia pemilik kapasitas PLTU terbesar keempat di dunia.
Direktur Eksekutif CERAH, Agung Budiono, menegaskan bahwa masifnya pertumbuhan PLTU merupakan alarm keras bagi komitmen transisi energi pemerintah. Ia menyoroti bagaimana target *net zero emission* 2060 dan target bauran energi bersih 2035 belum terintegrasi secara efektif dalam kebijakan nasional.
Agung mencatat, regulasi seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RKUN), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 masih membuka celah lebar bagi pembangunan pembangkit fosil. Padahal, dalam satu dekade terakhir, kapasitas PLTU *captive* telah meningkat hingga hampir sepuluh kali lipat.
Sementara itu, negara-negara lain seperti Cina dan India mulai berupaya menyeimbangkan permintaan listrik dengan energi angin dan surya guna menekan ketergantungan pada batu bara. Di Asia Tenggara, sejumlah negara bahkan berhasil memangkas kapasitas baru PLTU dalam tiga tahun terakhir.
Meski fluktuasi harga gas global sempat memicu ketergantungan sementara pada batu bara, para pengamat menilai bahwa volatilitas harga bahan bakar fosil ini justru seharusnya menjadi pendorong bagi negara-negara untuk mempercepat peralihan ke energi bersih yang lebih stabil dan berkelanjutan.

