JAKARTA – FTSE Russell resmi mengeluarkan empat saham perusahaan Indonesia dari daftar FTSE Global Equity Index. Perubahan komposisi indeks ini akan mulai berlaku efektif pada 22 Juni 2026 mendatang.
Keempat emiten yang didepak dari indeks tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA).
Dalam keterangan resminya, FTSE Russell menjelaskan bahwa perubahan hasil tinjauan triwulanan ini akan berlaku efektif setelah penutupan perdagangan pada Jumat, 19 Juni 2026. Meski demikian, pihak FTSE Russell masih membuka peluang revisi hingga penutupan perdagangan 5 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, hasil tinjauan akan ditetapkan sebagai keputusan final.
“Setiap perubahan selanjutnya umumnya hanya akan dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa, sesuai dengan kebijakan dan pedoman perhitungan ulang FTSE Russell,” tulis lembaga tersebut, Sabtu (23/5).
Terdapat alasan berbeda di balik dikeluarkannya saham-saham tersebut. Saham DSSA terdepak dari kategori Large Cap, FTSE All-World, FTSE All-Cap, dan FTSE Total Cap karena dinilai memiliki konsentrasi kepemilikan saham yang terlalu tinggi.
Sementara itu, saham DAAZ dikeluarkan dari kategori Micro Cap karena gagal memenuhi persyaratan *free float* minimum. Adapun HILL dan MLIA didepak karena tidak lolos dalam kriteria pengawasan saham. Selain itu, ketiga saham yakni DAAZ, HILL, dan MLIA juga resmi dikeluarkan dari indeks FTSE Total Cap.

