IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

INPC Tak Bagikan Dividen 2025, RUPST Resmi Ketok Palu

investor-harus-absen-panen,-inpc-putuskan-tak-bagi-dividen-buku-2025
Investor Harus Absen Panen, INPC Putuskan Tak Bagi Dividen Buku 2025

Jakarta – PT Bank Artha Graha Internasional Tbk memutuskan menahan seluruh laba bersih tahun buku 2025 dan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham. Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026.

Rapat tersebut dihadiri pemegang saham yang mewakili 17.762.177.048 saham, setara 87,8298 persen dari total saham dengan hak suara yang sah yang telah diterbitkan perseroan. Kehadiran itu memenuhi ketentuan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski tanpa pembagian dividen, para pemegang saham tetap menyetujui laporan tahunan direksi serta mengesahkan laporan keuangan audited untuk tahun buku 2025. Laporan tersebut diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan memperoleh opini wajar.

Untuk audit tahun berjalan 2026, rapat kembali menunjuk KAP yang sama. Adapun penetapan gaji dan tunjangan bagi pengurus perusahaan diserahkan kepada Dewan Komisaris.

RUPST kali ini juga menghasilkan perombakan pada jajaran pimpinan bank. Andy Kasih diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, sementara posisi direktur utama kini diisi Elvin Halim.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Namun, penunjukan Elvin belum langsung efektif. Ia baru resmi menjalankan tugas setelah memperoleh persetujuan hasil fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Susunan direksi dan komisaris baru itu akan bertugas untuk periode sampai 17 Juni 2029. Perseroan juga telah merinci formasi terbaru manajemen sebagai berikut.

Dewan Direksi:

  • Direktur Utama: Elvin Halim, efektif setelah persetujuan OJK
  • Wakil Direktur Utama: Christina Harapan
  • Direktur Kepatuhan/Independen: Indrastomo Nugroho
  • Direktur: Handoyo Soedirdja
  • Direktur: Susana
  • Direktur: Selvy
Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Dewan Komisaris:

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas RUU Perampasan Aset

  • Komisaris Utama/Independen: Kiki Syahnakri
  • Wakil Komisaris Utama: Tomy Winata
  • Wakil Komisaris Utama: Sugianto Kusuma
  • Komisaris Independen: Elizawatie Simon
  • Komisaris Independen: Pesta Uli Sitanggang

Sekretaris Perusahaan INPC, Rumi Kreshna Wibowo, mengatakan rapat memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada direksi untuk menuangkan perubahan susunan pengurus itu ke dalam akta notaris.

Langkah tersebut juga mencakup pelaporan perubahan data perseroan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta pelaksanaan tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai ketentuan.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru