Jakarta, Gonesia.com – Tren kenaikan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali berlanjut pada perdagangan Sabtu (4/7).
Logam mulia ini kini dipatok pada angka Rp 2.758.000 per gram.
Nilai tersebut mencatatkan kenaikan sebesar Rp 12.000 dibandingkan harga penutupan pada Jumat (3/7) yang berada di level Rp 2.746.000 per gram.
Dinamika pasar emas domestik saat ini menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan bagi investor.
Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Pegadaian, harga emas Antam dengan satuan terkecil 0,5 gram kini dihargai Rp 1.432.000.
Sementara itu, untuk kepingan lebih besar seperti ukuran 2 gram, konsumen perlu merogoh kocek sebesar Rp 5.452.000.
Lonjakan harga juga terlihat pada varian emas dengan berat 10 gram yang kini mencapai Rp 27.046.000.
Untuk kebutuhan investasi dalam skala lebih besar, emas Antam ukuran 50 gram dibanderol dengan harga Rp 134.883.000.
Selain produk Antam, pasar juga menyediakan opsi lain melalui Galeri24 dan UBS dengan penyesuaian harga masing-masing.
Produk emas dari Galeri24 untuk ukuran 0,5 gram dipasarkan seharga Rp 1.389.000 per keping.
Sedangkan untuk satuan 1 gram, Galeri24 menetapkan harga pada angka Rp 2.648.000.
Di sisi lain, harga emas produksi UBS untuk ukuran 1 gram saat ini berada di posisi Rp 2.661.000.
Untuk varian 0,5 gram, produk UBS dihargai cukup kompetitif yakni di angka Rp 1.439.000.
Penting bagi investor untuk memahami bahwa harga emas batangan tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Setiap transaksi penjualan kembali atau buyback wajib memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku.
Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur potongan pajak untuk berbagai jenis emas batangan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau satu kilogram.
Proses penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang ditetapkan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi yaitu sebesar 3 persen.
Pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback ini dilakukan secara langsung dari total nilai jual kembali.
Berikut adalah rincian harga emas Antam: 0,5 gram (Rp 1.432.000), 1 gram (Rp 2.758.000), 2 gram (Rp 5.452.000), 3 gram (Rp 8.152.000), 5 gram (Rp 13.552.000), 10 gram (Rp 27.046.000), 25 gram (Rp 67.483.000), 50 gram (Rp 134.883.000), dan 100 gram (Rp 269.685.000).
Daftar harga emas Galeri24: 0,5 gram (Rp 1.389.000), 1 gram (Rp 2.648.000), 2 gram (Rp 5.232.000), 5 gram (Rp 12.985.000), 10 gram (Rp 25.900.000), 25 gram (Rp 64.401.000), 50 gram (Rp 128.702.000), 100 gram (Rp 257.275.000), 250 gram (Rp 641.607.000), 500 gram (Rp 1.283.214.000), serta 1.000 gram (Rp 2.566.427.000).
Daftar harga emas UBS: 0,5 gram (Rp 1.439.000), 1 gram (Rp 2.661.000), 2 gram (Rp 5.280.000), 5 gram (Rp 13.048.000), 10 gram (Rp 25.959.000), 25 gram (Rp 64.768.000), 50 gram (Rp 129.269.000), 100 gram (Rp 258.437.000), 250 gram (Rp 645.902.000), dan 500 gram (Rp 1.290.287.000).

