IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Harga Emas Antam 2 Desember 2025 Sentuh Rp 2.415 per Gram, Simak Daftarnya

Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Selasa (2/12/2025) pagi dilaporkan stabil. Tercatat, harga emas Antam tetap berada di level Rp 2.415.000 per gram.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.00 WIB, angka tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan posisi penutupan pada Senin (1/12/2025).

Sebelumnya, pada Senin (1/12/2025), harga emas Antam sempat mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000, dari Rp 2.413.000 per gram menjadi Rp 2.415.000 per gram.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang tercantum pagi ini masih mengacu pada pembaruan terakhir yang dirilis pada Senin (1/12/2025).

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memberikan fleksibilitas bagi para investor.

Rupiah Menguat Tipis, Investor Nantikan Data Inflasi dan Perdagangan

Berikut adalah rincian harga emas Antam per hari ini, Selasa (2/12/2025), pukul 05.00 WIB, untuk berbagai pecahan:
* 0,5 gram: Rp 1.257.500
* 1 gram: Rp 2.417.000
* 2 gram: Rp 4.770.000
* 3 gram: Rp 7.130.000
* 5 gram: Rp 11.850.000
* 10 gram: Rp 23.645.000
* 25 gram: Rp 58.987.000
* 50 gram: Rp 117.895.000
* 100 gram: Rp 235.712.000
* 250 gram: Rp 589.015.000
* 500 gram: Rp 1.177.820.000
* 1.000 gram (1 kg): Rp 2.355.600.000

Penting untuk dicatat, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22):
* Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif sebesar 0,45 persen.
* Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 0,9 persen.
* Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22, yang penting untuk pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
* Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
* Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak buyback adalah 3 persen.
* Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan.

Komentar
Strategi Investasi Bitcoin dan Ether Saat Pasar Mengalami Koreksi Harga

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Keluarga Makarim Dukung Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook, Saksi Beri Keterangan

Berita Terbaru