Berita

Hakim Menghukum Nurhadi Lima Tahun Penjara Serta Merampas Harta Kekayaannya

[Jakarta] – Nurhadi menerima vonis lima tahun penjara terkait kasus suap gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) miliknya itu sekarang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Fajar Kusuma di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026) pada siang hari.

Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dikenai denda Rp 500 juta. Jika tak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama 140 hari. Berikutnya, Nurhadi juga dihukum uang pengganti Rp 137.159.183.940.

Fajar menyatakan, jika tidak mampu menggantinya, harta benda Nurhadi boleh dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika belum mencukupi juga, dapat diganti hukuman penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," tegas hakim.

Kompas-RI Ralat Tuduhan, Kader PDIP Banyuwangi Tak Terbukti Terlibat MBG

Hakim meyakini, Nurhadi telah bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 20

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru