Jakarta – Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mengkritik usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Dia menegaskan, usulan itu melampaui wewenang KPK.
"Ultra Vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)," kata Guntur pada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Guntur mengingatkan, sesuai UU KPK bahwa fokus lembaga tersebut adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara, dan kerugian keuangan negara.
"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik," kata dia.
Selain itu, Guntur menilai usul KPK itu jelas inkonstitusional. Sebab secara yuridis, partai politik adalah badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Usul itu disebutnya bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.
"Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," ujar Guntur.
Guntur menegaskan, belum ada studi empiris yang secara mutlak membuktikan bahwa membatasi masa jabatan ketua umum partai politik secara otomatis akan menurunkan angka korupsi.
"Korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal (high cost politics), sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye. Usulan itu juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik," ungkapnya.
"Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum," sambung Guntur.
Oleh karena itu, Guntur meminta KPK tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum yang fokus pada pengawasan aliran dana.
"Pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh misalnya kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik," Guntur menandaskan.

