Jakarta – Pengemudi ojek online masih menikmati keleluasaan menentukan jam kerja dan memilih pesanan, tetapi ketergantungan mereka pada aplikasi tidak ikut hilang. Fleksibilitas itu justru menjadi dilema utama dalam penyusunan aturan perlindungan bagi pekerja berbasis platform digital.
Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, YB Kadarusman, menilai pekerja gig memiliki karakter berbeda dari pekerja formal. Mereka bisa mengatur sendiri ritme kerja, namun tetap bergantung pada platform untuk memperoleh order dan penghasilan.
“Pekerja gig itu bebas tetapi dependant, tergantung. Bebas menerima atau menolak order, tetapi sangat bergantung pada platform,” ujar Kadarusman dalam Seminar Masa Depan Gig & Platform Economy di Indonesia yang digelar Segara Institute di Jakarta, Jumat (2/10).
Ia menekankan, kondisi itu perlu menjadi perhatian serius di tengah pembahasan perlindungan ketenagakerjaan, terutama menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Menurut dia, kebijakan yang disusun tidak boleh mengabaikan posisi platform sebagai sumber penghubung utama antara pekerja dan konsumen.
Di lapangan, daya tarik utama kerja berbasis platform justru datang dari fleksibilitas waktu. Survei Segara Research Institute mencatat, 88,1% responden menempatkan aspek tersebut sebagai alasan utama memilih pekerjaan gig. Pada kelompok mitra pengemudi ojol dan taksi daring, angkanya lebih tinggi lagi, mencapai 95%.
Survei yang berlangsung pada Agustus hingga September itu melibatkan 506 pekerja gig di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. Dari jumlah tersebut, 175 responden merupakan mitra pengemudi ojol dan taksi daring.
Hasil survei juga menunjukkan pekerjaan gig sudah menjadi penopang ekonomi utama bagi banyak orang. Sebanyak 81,6% responden menyebutnya sebagai sumber penghasilan utama. Di sisi lain, 32,4% mengaku menjalankan lebih dari satu pekerjaan gig, sementara 18,4% masih bekerja di sektor formal.
Data itu mengungkap alasan lain di balik memilih kerja berbasis platform. Sebanyak 73,8% pengemudi ojol masuk ke sektor ini karena tidak mendapatkan pekerjaan formal. Secara keseluruhan, 40,3% responden juga menyebut alasan serupa, sedangkan 57,3% mengaku tidak pernah bekerja di sektor formal.
Kadarusman menilai temuan tersebut menunjukkan ekonomi gig berfungsi sebagai jaring pengaman bagi masyarakat yang tak terserap pasar kerja formal. “Gig ekonomi di Indonesia ini peranannya sangat-sangat penting sebagai jaring pengaman. Kalau Anda susah jadi pekerja formal atau kena PHK, Anda jatuh ke gig ekonomi,” katanya.
Ia mengingatkan, perubahan aturan ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan fungsi itu agar akses masyarakat untuk mencari penghasilan lewat platform digital tidak justru menyempit.
Namun, di balik fleksibilitas yang ditawarkan, persoalan perlindungan sosial dan keselamatan kerja masih mengemuka. Ito, pengemudi ojol dari Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL), menyebut para pengemudi sebenarnya telah menerima sejumlah bentuk perlindungan, termasuk asuransi kecelakaan dan BPJS.
Meski begitu, ia mengatakan akses terhadap perlindungan tersebut kerap bergantung pada level atau tingkatan yang dicapai pengemudi di platform. “Kami sudah mempunya asuransi jika ada kecelakaan dijalan, sebetulnya aplikator hadir disitu, dan bentuk perlindungan lainnya adalah BPJS, meskipun berjenjang, jadi ada levelnya. Kalau levelnya kesatria atau jawara itu dikasih,” ujar Ito.
Skema berjenjang seperti itu ikut memunculkan sorotan dalam diskusi perlindungan pekerja gig. Dalam kajian Jurnal Kebijakan Publik berjudul Resistensi Pengemudi Ojek Online Terhadap Celah Hukum Ketenagakerjaan pada 2023, sistem level atau peringkat kerja disebut sebagai bentuk gamifikasi.
Kajian tersebut menilai, target yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif atau hak tertentu bisa mendorong pekerja menguras tenaga demi mengejar capaian. Sistem ini juga berpotensi membuat pengemudi menilai keberhasilan kerja hanya dari angka penjualan atau capaian performa.
Dengan demikian, kebebasan menerima atau menolak pesanan tidak otomatis menghapus relasi yang timpang antara pekerja dan platform.
Pandangan lain disampaikan pengamat Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah. Ia menilai pekerja gig seperti driver ojol perlu memiliki desain perlindungan tersendiri yang sesuai dengan karakter pekerjaannya.
Dikutip dari Antara, Piter menjelaskan pekerja gig berbeda dari pegawai yang terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja. Dalam pandangannya, mereka adalah pekerja mandiri yang menggunakan tenaga, waktu, keahlian, atau modal untuk menghasilkan jasa berdasarkan pesanan.
Untuk konteks platform digital, ia memandang aplikasi hanya berperan mempertemukan pekerja dengan pemesan atau pembeli jasa. Karena itu, platform tidak bisa langsung diposisikan sebagai majikan.
Meski begitu, Piter menegaskan perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, dan mekanisme penyelesaian masalah tetap harus diperkuat. “Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya,” kata dia.
Ia juga menilai penyamaan pekerja gig dengan pegawai dapat memunculkan persoalan baru, termasuk berkurangnya akses masyarakat terhadap pekerjaan berbasis platform.
Pandangan serupa datang dari Firmansyah, pengemudi ojol, yang mendukung status mitra bagi driver, bukan pekerja. Menurut dia, fleksibilitas dan kemudahan masuk ke platform menjadi alasan banyak orang memilihnya sebagai sumber penghasilan.
Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan baru bisa muncul bila status kemitraan tetap dipertahankan tetapi aturan kerja dibuat menyerupai karyawan tetap. “Kalau nanti jam kerja diatur, order dibatasi, atau jumlah driver dikurangi, pertanyaannya sederhana: yang nggak bisa masuk itu mau cari penghasilan dari mana?” ujarnya.
Di tengah pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah dan pembuat kebijakan kini dihadapkan pada tugas merumuskan perlindungan yang tidak menghilangkan daya tarik utama pekerjaan gig: fleksibilitas. Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara hubungan kemitraan, ketergantungan terhadap platform, dan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidup pada pekerjaan seperti driver ojol, baik sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan.


