Jakarta – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). UU ini mengatur hak serta kewajiban bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dan pekerja rumah tangga.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengungkapkan ada 12 poin materi penting. Ia mengatakan, rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT mengalami sejumlah perdebatan yang konstruktif, sehingga dapat menghasilkan keputusan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan terkait pekerja rumah tangga.
Setelah semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, kata Bob, RUU PPRT disepakati secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan urutan yang terstruktur.
Seperti apa 12 poin penting dalam UU PPRT tersebut? Ada pun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 409 DIM dengan komposisi, yakni DIM tetap berjumlah 23, DIM redaksional 55, DIM substansi baru 23, dan DIM dihapus ada 100.
Salah satu poinnya adalah pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Lalu, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung atau pun tidak langsung. Kemudian, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lantas, seperti apa selengkapnya 2 poin penting dalam UU PPRT? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

